News

Pascaputusan MA, KPU Colek Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku sudah mencolek partai politik (parpol) usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan mengenai penghitungan kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

Mungkin anda suka

“Kami akan konsultasi dengan pembentuk undang-undang (UU) dan kami juga sudah menyampaikan kepada partai politik agar memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan sesuai dengan apa yang menjadi keputusan MA nomor 24P/hum/2023,” kata anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Kamis (28/9/2023).

Sebelumnya, KPU juga telah memastikan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif. Pasalnya, putusan MA menyebutkan penghitungan kuota caleg perempuan dengan pembulatan ke bawah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menyesuaikan putusan MA, per putusan MA itu diputuskan, ya kita pedomani. sampai kemudian Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan,” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berkaitan dengan penghitungan keterwakilan bakal caleg perempuan di legislatif.

Uji materi itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrsi (Perludem) yang menggugat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Putusan tersebut diputus pada Selasa (29/8/2023) oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dan selaku anggota majelis ialah Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pasal yang dimohonkan uji materi itu mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan. Penghitungan itu menghasilkan angka pecahan.

“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas,” demikian bunyi pasal tersebut

Para pemohon menilai pasal itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Oleh karena itu, para pemohon meminta pasal a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pembulatan ke atas dalam hal penghitungan menghasilkan angka pecahan.
 

Back to top button