News

Panglima TNI Minta Prajurit yang Curi Senjata Ditindak

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa minta aparat penegak hukum di TNI menindak tegas seorang prajurit Yonif 756/Wimane Sili yang mencuri satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1.

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI melakukan proses hukum terhadap pelaku. Semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa sebagaimana dari siaran tertulisnya, Senin (20/12/2021).

Mungkin anda suka

Tindakan Prada Yotam Bugiangge, telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Prantara kembali membenarkan insiden pencurian senjata oleh Prada Yotam.

“Bahwa benar (pelaku) telah meninggalkan dinas tanpa izin. Oknum (adalah) anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, (Prada YB). Membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2, Jumat (17/12) pukul 17.00 WIT,” sebut Prantara.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga, Minggu (19/12) menyampaikan oknum prajurit membawa kabur senjata yang tidak berisi peluru/amunisi.

“Prada Yotam kabur membawa senpi SS1 tanpa membawa amunisi,” terang Kapendam XVII/Cendrawasih.

Aqsha menerangkan, yang besangkutan kabur saat bertugas bersama Kompi C Senggi di Kabupaten Keerom, Papua.

Prada Yotam sempat menerima telepon sebelum meninggalkan tugas dan kabur dengan membawa senjata api. TNI dan aparat penegak hukum lainnya masih mencari keberadaan Yotam.

Motif pencurian senjata itu juga sampai saat ini belum diketahui oleh aparat.

Back to top button