News

Pakar Hukum: PT Telkom dan PT Multi Trans Data Bisa Dimintai Ganti Rugi Rp8,03 Triliun dari Proyek BTS

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai para perusahaan yang tergabung dalam tiga konsorsium proyek penyediaan Infrastruktur BTS 4g Bakti Kominfo bisa dimintai tanggung jawab untuk membayar kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Agung.

“Meskipun beberapa personilnya sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses pidana, tetapi kerugian perdata yang diderita negara masih menjadi tanggung jawab mereka (Konsorsium),” kata Abdul Fickar saat dihubungi Inilah.com, Selasa (11/7/2023).

Abdul Fickar mengatakan, negara bisa meminta pertanggung jawaban dengan mengajukan gugatan perdata ke Abdul Fickar.

“Selain kewajiban termasuk kerugian dan keuntungan yang akan diperoleh jika proyek itu selesai,” kata Abdul Fickar.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan eks Menteri Kominfo, Jhonny G Plate, ada sejumlah perusahaan menerima uang panas proyek BTS Kominfo yang dibagi menjadi tiga konsorsium.

Pertama yakni FiberHome, PT Telkominfra yang juga anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490

Konsorsium kedua yakni Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3. Mereka mendapatkan Rp1.584.914.620.955.

Terakhir, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Back to top button