News

Bawaslu Sudah Petakan TPS Rawan di Setiap Daerah


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan di setiap daerah pada Pemilu 2024. Hal ini guna untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, yang diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.

“Hasilnya, terdapat tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan satu indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Badja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, di Kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).

Pengambilan data di sejumlah TPS rawan dilakukan pihak Bawaslu selama enam hari terakhir, terhitung sejak 3 sampai 8 Februari 2024.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap tujuh variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (kecuali daerah otonomi baru Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” terang Badja.

Jumlah TPS Rawan yang terpetakan belum termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua dan Maluku Utara. Kondisi demikian disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data.

Berikut, hasil pemetaan TPS rawan yang tersebar di Indonesia:

Tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi:

1. 125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status TNI/Polri).
Daerah: Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Aceh, Lampung

2. 119.796 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
Daerah: Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta

3. 38.595 TPS yang terdapat KPPS yakni pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Daerah:  Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Sumatera Barat

4. 36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Daerah: Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Lampung, Nusa Tenggara Timur

5. 21.947 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu.
Daerah: Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Lampung, Bali, Sumatera Barat

6. 18.656 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Daerah: Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Jawa Timur

7. 10. 794 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).
Daerah: Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jambi, Sumatera Selatan

14  Indikator TPS rawan yang banyak terjadi

1. 8.099 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
Daerah: Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Maluku, Kalimantan Tengah

2. 4.862 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
Daerah: Jawa Barat, Lampung, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Jawa Timur

3. 4.211 TPS sulit dijangkau.
Daerah: Jawa Barat, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur

4. 3.875 Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS.
Daerah: Jawa Barat, Lampung, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara

5. 2.299 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
Daerah: Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, Lampung

6. 2.209 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.
Daerah: Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Sumatera Barat

7. 2.021 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik).
Daerah: Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau, Lampung

8. 1.989 memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu/pemilihan.
Daerah: Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Barat, Banten, Sulawesi Selatan

9. 1.587 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan.
Daerah: Jawa Barat, DKI Jakarta, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Maluku.

10. 1.582 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan.
Daerah: Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat

11. 1.396 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan.
Daerah: Jawa Barat, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat

12. 1.205 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Daerah: Jawa Barat, Sulawesi Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Aceh

13. 1.184 TPS di lokasi khusus.
Daerah: Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur

14. 1.031 TPS yang terdapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu.
Daerah: Jawa Barat, Lampung, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur

Satu Indikator TPS rawan yang banyak terjadi

814 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS
Daerah: Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Lampung, Maluku

Rekomendasi Bawaslu ke KPU

Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

1. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

2. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Back to top button