News

Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf Agar Dihukum Ringan

Influencer Doni Salmanan, tersangka kasus aplikasi binary option Quotex, minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia mengaku bersalah dan berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Permintaan maaf Doni disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Selasa (15/3).

“Hari ini, saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, kripto dan lain sebagainya,” kata Doni dalam konferensi pers, Selasa, (15/02/2022)

Doni berharap, masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahannya. Selain itu, dia juga memohon doa dari seluruh masyarakat supaya sanksi atau hukuman yang bakal diterimanya bisa diringankan.

“Agar sanksi terhadap saya bisa diringankan, kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading-trading yang ilegal,” tutur pria bernama asli Doni Muhamad Taufik itu.

Doni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring pada 8 Maret lalu. Pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung itu merupakan afiliator dari aplikasi Quotex yang diduga perjudian berkedok perdagangan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan sebagai afiliator, Doni bertugas menggoda orang agar mau ikut bermain dalam aplikasi itu. Dia akan mendapatkan keuntungan hingga 80 persen dari kekalahan korbannya.

Doni disebut tak pernah ikut bermain dalam aplikasi tersebut. Dia menyatakan, sejumlah video yang memperlihatkan dia bermain dan menarik uang dari hasil perdagangan itu hanya rekayasa belaka.

Asep juga menyatakan dari tindakannya itu Doni Salmanan berhasil mengumpulkan aset hingga Rp 64 miliar. Aset-aset tersebut kini telah disita oleh polisi.

Diantara aset-aset tersebut terdapat beberapa mobil mewah, motor gede, rumah dan tanah hingga pakaian bermerk mewah. Meskipun demikian, polisi masih akan terus memburu aset afiliator Quotex tersebut.

Doni resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3).

Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button