Market

Ombudsman Kawal Pertamina Patra Niaga Sidak SPBU di Kota Palu


PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Ombudsman RI melakukan tinjauan lapangan bersama ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) dan Agen serta Pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kegiatan dimulai dari SPBU 74.94205 di Jl.Diponegoro untuk melihat jalannya operasional sambil berdiskusi antara Ombudsman RI dengan Pertamina serta konsumen. VP Retail Fuel Sales Pertamina Patra Niaga, Rahman Pramono Wibowo menjamin stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Tengah,

“Pertamina selalu memastikan ketersediaan pasokan BBM khususnya bersubsidi yaitu Pertalite dan Solar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan tentunya kami juga berkoordinasi intens dengan Pemda setempat,” kata Rahman, dikutip Kamis ().

Dari hasil kunjungan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menerangkan tujuan dari kunjungan ini, “Kami bersama tim melakukan kunjungan ini ke SPBU Pertamina Patra Niaga adalah untuk mengecek secara langsung operasional dan pelayanan yang diberikan kepada konsumen, tadi salah satunya yaitu dengan Uji Tera guna memastikan kuantitas dan kualitas BBM.”

Yeka menjelaskan, layanan Pertamina kepada konsumen, cukup memuskan. “Saya juga melihat pelayanan yang diberikan oleh Pertamina kepada konsumen di SPBU telah menerapkan sistem digitalisasi yaitu aplikasi MyPertamina secara efektif yang didalamnya juga terdapat banyak promo bagi konsumen pengguna BBM Non Subsidi,” ungkapnya.

Kemudian tinjauan berlanjut ke pangkalan LPG 3 Kg di Jl.Hangtuah, di sana Ombudsman RI melihat progres perkembangan program subsidi tepat LPG, dimana konsumen diminta untuk menunjukan KTP saat membeli LPG 3 Kg. “Program subsidi tepat LPG ini tentunya tidak memberatkan konsumen dalam hal menunjukan KTP saat pembelian di Pangkalan LPG, tidak lama saat bertransaksi kok, hal ini semata mata agar konsumen yang berhak dapat tepat sasaran,” ujar Yeka.

Pramono menambahkan bahwa konsumen dapat membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi, “Kami mengimbau kepada konsumen agar membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi yang terdapat plang nama berwarna hijau, itu adalah pangkalan resmi yang menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan apabila terdapat pangkalan yang menjual diatas HET akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengungkapkan sinergitas antara Ombudsman dan Pertamina, “Kami bersama Ombudsman selalu berkomunikasi dan koordinasi terkait dari sisi pelayanan kepada konsumen. Tentunya dengan tinjauan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman ke Palu dapat menjadi masukan yang lebih baik lagi bagi Pertamina. Dan Sinergitas ini selalu kita jaga untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen,” terangnya.
 

Back to top button