Market

Kendaraan Anda Ditarik Paksa? Inilah Perlindungan Konsumen dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menangani dan mencari solusi terkait perlindungan konsumen dari dugaan penarikan paksa kendaraan nasabah atau konsumen oleh sebuah perusahaan pembiayaan.

“Saat ini tim OJK khususnya bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen tengah menangani kasus tersebut,” kata Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulawesi Tengah, Ferdian Aryo saat melakukan konferensi pers bersama wartawan di Palu, Selasa (18/4/2023).

Aryo mengemukakan, untuk proses perlindungan konsumen dan penanganan, laporan tersebut sudah terintegrasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Menurut dia, pengajuan dari pihak nasabah sudah diterima oleh OJK sejak tanggal 10 April dan penanganannya sudah dilaksanakan melalui APPK.

Aryo menjelaskan, melalui sistem APPK, konsumen akan dipermudah dalam menyampaikan pengaduannya ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Bentuk penanganan laporan tersebut akan dipantau secara daring, kemudian pihak PUJK akan mendapatkan pemberitahuan, atau alert dari sistem, jika ada pengaduan konsumen yang masuk melalui sistem.

Kata dia, melalui sistem APPK, konsumen dipermudah dalam menyampaikan pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). PUJK menjadi lebih mudah memonitor, menindaklanjuti, dan memperbaharui status penanganan pengaduan konsumen.

Kemudian jika konsumen tidak sepakat dengan tanggapan PUJK sehingga timbul sengketa, maka melalui APPK konsumen dapat melanjutkan upaya penyelesaian sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dalam kesempatan itu, Kepala OJK Sulteng Triyono Raharja juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di masyarakat, yakni adanya pernyataan bahwa OJK menjanjikan akan dikembalikannya kendaraan yang ditarik tersebut sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Triyono mengatakan, pihaknya bisa memastikan bahwa sesuai dengan standar yang berlaku di manapun melakukan penanganan, OJK tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada nasabah terkait dengan penarikan kendaraan atau seperti keinginan nasabah tersebut.

“Hal ini bisa kami pastikan bahwa sesuai dengan standar yang berlaku di manapun OJK melakukan penanganan, OJK tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada nasabah bahwa akan dikembalikan kendaraannya sesuai waktu yang ditetapkan nasabah atau sesuai yang diinginkan nasabah,” katanya.

Menurut Triyono, saat nasabah melakukan konsultasi untuk pertama kali, pihak OJK telah berupaya untuk memfasilitasi dengan memanggil lembaga keuangan yang dituju dan tidak menjanjikan apapun pada prosesnya.

Ia menambahkan, fungsi OJK sendiri adalah melakukan pengaturan dan pengawasan apabila terdapat ada hal-hal yang melanggar dari peraturan penyelenggaraan pembiayaan atau perbankan.

Sebelumnya, kasus penarikan mobil Fortuner milik pasangan suami istri, Edo Yuhan dan Ani terjadi saat keduanya sedang menunggu waktu berbuka puasa di Desa Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu (25/3/2023).

Tidak hanya itu, nasabah mengaku dibebankan pembiayaan penarikan sebesar Rp40 juta.

Back to top button