Market

Nikmati Duit BLBI Rp524 Miliar, Aset Santoso Sumali Hanya Recehan

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menyita barang jaminan obligor, Santoso Sumali selaku pendiri Bank Bahari.

Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan, mengingat Santoso Sumali hingga saat ini, belum menyelesaikan kewajiban selaku obligor Bank Metropolitan Raya (Bank Beku Kegiatan Usaha/BBKU) sebesar Rp77,51 miliar, dan selaku obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Bahari BBKU sebesar Rp447,06 miliar. Totalnya sekitar Rp524 miliar, sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (25/5/2023), Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan barang jaminan yang disita merupakan tanah seluas 100.000 m2 di Desa Huu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2 atas nama PT Atlantik Graha Buana.

Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang BBKU PT Bank Metropolitan Raya Nomor 20 dan PT Bank Bahari Nomor 21 pada tanggal 12 Oktober 2000, antara Santoso Sumali dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, yang dihadiri oleh Swastiko Purnomo beserta tim Satgas BLBI, Hadi Wiyono selaku Kepala KPKNL Bima, serta AKBP Agus Waluyo beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

Kegiatan juga dihadiri oleh AKBP Iwan Hidayat selaku Kapolres Dompu beserta jajaran, Dandim 1614 Dompu beserta jajaran, Carel selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu beserta jajaran, I Komang Suarta selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu beserta jajaran, dan aparat pemerintah setempat.

Kendati demikian, Rionald menuturkan barang jaminan yang disita diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa utang Santoso Sumali, sehingga Satgas BLBI akan melakukan upaya penelusuran harta kekayaan lain obligor, keluarga, maupun pihak-pihak terkait dalam rangka pemulihan hak tagih negara dana BLBI.

Selanjutnya, barang jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.

Back to top button