News

Nasib Bripka Madih yang Ngaku Diperas, Kini Dilaporkan Polisi dan Terancam Sanksi

Sabtu, 04 Feb 2023 – 22:36 WIB

Nasib Bripka Madih yang Ngaku Diperas, Kini Dilaporkan Polisi dan Terancam Sanksi

Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih Saat Berorasi Menolak Penguasaan Tanah Orang Tuanya Oleh Pengembang. Saat Melapor Ke Polisi, Bripka Madih Mengaku Malah Dimintai Uang (twitter Tangkapan Layar)

Setelah curhatannya di media sosial viral dan jadi perhatian, anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih akhirnya dipertemukan dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam kasusnya, Bripka Madih mengaku dimintai uang oleh penyidik Polda Metro Jaya Rp100 juta untuk membantu menangani laporannya soal sengketa tanah.

“Kita ditemukan, gelar perkara, ditemukan dengan pihak yang waktu itu memintakan biaya dan hadiah,” ujar Madih dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Dalam pertemuan tersebut, TG disebut mengakui kesalahan dan ketidakprofesionalannya menangani perkara tanah yang dilaporkan Madih.

Namun, Madih tidak menjelaskan secara detil perihal bentuk ketidakprofesionalan yang dimaksud. “Disitu intinya mengakui beliau atas ketidakprofesionalan memproses,” ucap Madih.

“Supaya pelayanan nanti, siapa pun yang melapor harus dilayani diproses dengan aturan dengan baik gitu,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menyebut pihaknya juga telah menerima laporan polisi yang menjadikan Bripka Madih sebagai terlapor atas dugaan pendudukan lahan.

“1 Februari 2023 adanya laporan masyarakat, terlapornya adalah Madih dengan pelapornya saudara Victor Edward Haloho,” ujar Kombes Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023) malam.

“Dimana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, pada Perumahan Premier Estate 2,” sambungnya.

Trunoyudo menuturkan, Madih yang masih berstatus sebagai anggota Polri menggunakan pakaian dinasnya membawa beberapa kelompok massa yang kemudian menimbulkan keresahan, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan ini dimana ada perbuatan tadi yang saya sampaikan, sehingga menimbulkan keresahan,” ucap Trunoyudo.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Madih tersebut.

Selain laporan pidana, Bripka Madih juga terancam sanksi etik atas aksinya melakukan protes sambil menggunakan baju dinas.

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa.).

“Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga disitu lokasi publik,” tambahnya.

Madih untuk sementara diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia,” paparnya.

“Kemudian juga Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian,” sambungnya.

Hingga saat ini Propam Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut dan ke depannya akan disampaikan perkembangannya bersama dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Back to top button