Gallery

Foto: Pembacaan Pleidoi Pejabat Pajak Rafael Alun


Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi atas vonis 14 tahun pidana penjara di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya,Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Sebelumnya, Senin (11/12/2023) kemarin, mantan pejabat pająk ini dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

post-cover
JPU KPK menilai mantan pejabat DJP Kemenkeu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
post-cover
Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147.
post-cover
Pengungkapan kasus pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini tidak terlepas dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo. 
post-cover
Adapun Mario telah menjadi tersangka atas kasus tersebut. Dari kasus Mario itu, kekayaan tak wajar Rafael jadi disorot publik.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button