Market

Sarana Menara Nusantara Setujui ‘Buyback’ Saham Maksimal Lima Persen

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menyetujui pembelian kembali (buyback) atas saham perseroan sebanyak-banyaknya lima persen. Persetujuan tersebut tertuang dalam Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan pada Senin, 20 Desember dan disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 22 Desember 2021.

Aksi buyback saham itu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Telah Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sehubungan dengan pembelian kembali saham perseroan tersebut, rapat menyetujui pula beberapa hal. “Perseroan menyetujui pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI sebanyak-banyaknya sebesar lima persen,” demikian bunyi surat tersebut yang diteken Sekretaris Perusahaan Irfan Ghazali dikutip INILAH.COM dari pengumuman BEI melalui IDX.co.id, Rabu (22/12/201).

Angka lima persen dihitung dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan atau maksimal sebanyak Rp2,55 miliar saham dalam perseroan.

Selain itu, perseroan juga menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal Rapat ini yang menyetujui pelaksanaan pembelian kembali saham, dengan berpedoman serta mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Perseroan juga menyetujui pembelian kembali saham perseroan dilakukan dengan dua metode: Pertama, melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia dengan pembatasan harga saham yang akan ditentukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka; dan

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut menerima penunjukan Perseroan Terbatas PT BCA Sekuritas oleh perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham selama Periode Pembelian Kembali; satu dan lain hal, seluruhnya akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.

Kemudian, perseroan juga menyetujui pembatasan harga saham untuk Pembelian Kembali Saham akan mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Emiten sektor infrastruktur telekomunikasi ini juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi. Persetujuan tersebut untuk melakukan setiap dan segala tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan pembelian kembali atas saham Perseroan maupun hal-hal lainnya yang diperlukan.

“Hal-hal lain dimaksud sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham yang sebagaimana diputuskan dalam Rapat ini tanpa ada yang dikecualikan dengan tetap tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan yang berlaku di Pasar Modal,” demikian sebagaimana tertulis dalam penyampaian ringkasan risalah RUPSLB perseroan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button