News

NasDem Ajukan Praperadilan Johnny Plate, Kejagung: Kami Siap Hadapi

Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi praperadilan yang diajukan Partai NasDem terhadap Johnny Plate atas kasus pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU KUHP, Adapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dihubungi Inilah.com, Sabtu (3/6/2023).

Ketut menegaskan pihaknya sudah melimpahkan berkas tahap dua terkait kasus Johnny Plate, sehingga kasus tersebut akan segera diproses dalam persidangan.

“Kami tidak bisa menghalangi, silahkan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap dua dan siap digelar di pengadilan,” katanya.

“Sudah tahap ke Penuntut Umum biasanya kurang dari 10 hari sudah dipersiapkan surat dakwaannya, pelimpahannya bisa dalam waktu dekat,” tambah dia.

Sebelumnya, ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan partainya sedang menyiapkan upaya praperadilan untuk Johnny Gerard Plate yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G.

“Kami akan praperadilan,” kata Willy di Kantor DPP NasDem Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Willy tidak mengatakan secara pasti kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan.

Dia mengatakan upaya praperadilan menjadi asumsi jika proses pencalegan Jhonny G. Plate masih berjalan. “Poinnya, sampai adanya putusan inkrah,” tambahnya.

Back to top button