Hangout

6 Kriteria Rumah Tidak Layak Huni yang Harus Diketahui Sebelum Beli Properti Baru

Tahukah Anda jika di tahun 2021 ada sebanyak 39,1% rumah tangga di Indonesia tidak layak huni? Ya, setelah 77 tahun merdeka, ternyata masih banyak keluarga di Indonesia yang tidak memiliki rumah yang layak huni.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KUPR) membuat program Sejuta Rumah yang akan dibangun di daerah-daerah perbatasan.

Menteri PUPR, Basuki menjelaskan bahwa program Sejuta Rumah itu akan dibangun dengan biaya sekitar Rp90 juta hingga Rp120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi di daerah setempat.

Pak Basuki juga menyebut bahwa nantinya rumah itu akan dihibahkan kepada pemerintah daerah setempat dan ditentukan siapa saja masyarakat yang layak untuk menempatinya.

Lantas kondisi rumah seperti apa yang masuk kategori tidak layak huni sampai pemerintah membuat program Rumah Sejuta untuk mereka? Untuk lebih jelasnya, mari simak definisi dan kriteria rumah tidak layak huni berikut ini.

Definisi Rumah Tidak Layak Huni

Definisi Rumah Tidak Layak Huni - inilah.com
Photo: iStockPhoto

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, definisi rumah tidak layak huni (RTLH) adalah hunian rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

Definisi RTLH lainnya adalah sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat. Adapun persyaratan fisik yang harus dipenuhi adalah rumah yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal untuk berlindung dan secara mental dapat memenuhi rasa kenyamanan penghuni.

Berikut adalah 6 kriteria rumah tidak layak huni yang harus diketahui. Informasi ini juga sangat penting untuk Anda yang hendak membeli properti di kawasan baru.

1. Pondasi Tidak Kokoh

Pondasi rumah tidak kokoh
Photo: iStockPhoto

Kriteria rumah tidak layak huni yang pertama biasanya memiliki pondasi bangunan yang rapuh. Idealnya, hunian satu lantai harus memiliki pondasi bangunan dengan kedalaman lebih dari 45 cm di bawah permukaan tanah.

Setelah itu pondasi rumah harus terhubung dengan balok atau sloof supaya lebih kuat menahan beban konstruksi. Jika tidak diterapkan, hunian akan rawan ambruk saat terjadi bencana alam seperti gempa bumi.

Informasi tambahan, rumah yang bermukim di atas tanah miring dan lembek juga termasuk kriteria rumah tidak layak huni.

2. Material Bangunan tidak Berkualitas

Material bangunan tidak berkualitas
Photo: iStockPhoto

Kriteria rumah tidak layak huni selanjutnya bisa dinilai dari material konstruksi yang dipakai. Apakah material tersebut mudah terbakar, retak, bocor, atau membahayakan kesehatan dan keselamatan penghuni?

Umumnya material yang berisiko seperti ini adalah bambu, papan kayu, asbes, dan PVC. Bahkan tak sedikit masyarakat yang masih menggunakan material seperti jerami, ijuk, atau dedaunan untuk menutupi bagian atap dan bambu sebagai dinding rumah.

Jika masih menggunakan material-material seperti itu, bisa dikatakan rumah tersebut masih belum masuk kriteria rumah layak huni yang sudah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

3. Luas Minimum Ruangan tidak Terpenuhi

Luas hunian tidak sesuai dengan jumlah penghuni
Photo: iStockPhoto

Ideal hunian layak huni setidaknya harus memiliki luas ruangan sebesar 7,2 – 12 meter persegi per orang. Jika dalam satu hunian berjumlah empat orang, maka luas minimal huniannya adalah 28,8 meter persegi.

Selain untuk memberi kenyamanan ruang gerak, luas ruangan ini juga berpengaruh pada sirkulasi udara di dalam hunian.

4. Sirkulasi Udara dan Cahaya Buruk

Pencahayaan yang sangat minim
Photo: iStockPhoto

Hunian yang masuk kategori layak huni setidaknya harus memiliki 10 persen jalur pencahayaan alami dan 5 persen jalur sirkulasi udara dari luas lantai ruangan. Jika di bawah itu, maka sistem sirkulasi udara dan cahaya di rumah tersebut termasuk buruk.

Selain masalah sistem pencahayaan dan udara, posisi rumah yang baik setidaknya harus menghadap ke timur atau barat yang searah dengan matahari supaya penghuni bisa mendapatkan cahaya.

5. Fasilitas Dasar Tidak Terpenuhi

Fasilitas dasar tidak terpenuhi
Photo: iStockPhoto

Selain dari segi konstruksi dan material, ketersediaan fasilitas dasar juga dapat mempengaruhi penilaian rumah layak huni. Fasilitas dasar ini meliputi utilitas, jaringan listrik, dan ketersediaan air bersih di rumah.

Rumah setidaknya harus memiliki daya listrik sekitar 450 VA. Sedangkan untuk air bersih, daerah pemukiman tersebut harus tersedia air PDAM atau sumber air bersih lainnya seperti sumur.

Adapun kriteria air bersih adalah berwarna jernih, tidak berbau dan berasa. Pastikan juga setiap hunian memiliki kamar tidur, kamar mandi, dan dapur untuk memenuhi kebutuhan penghuni.

6. Lingkungan dan Kondisi Hunian Tidak Sehat

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Berada Di Kawasan Yang Rawan Bencana - inilah.com
Photo: iStockPhoto

Faktor lingkungan dan kondisi hunian juga bisa menjadi penilaian utama untuk menentukan apakah rumah tersebut layak huni atau tidak.

Misalnya, apakah rumah itu menjamin kesehatan dasar dan keselamatan penghuni dalam jangka panjang? Jika rumah berada di kawasan rawan banjir, bisa dikatakan hunian tersebut tidak layak huni.

Hunian yang berada di kawasan rawan banjir akan mendatangkan banyak masalah untuk penghuni. Mulai dari lembap, lumpur, perkembangan bakteri, kerusakan material bangunan, dan semacamnya. Selain masalah itu, pastikan juga lingkungan tersebut aman dan minim dari kriminalitas.

Back to top button