Market

Modalnya pas-pasan, OJK Sebut Masih Banyak Pinjol Abal-abal

Bagi yang suka berhubungan dengan pinjaman online alias pinjol, sebaiknya berhati-hati. Ternyata, masih banyak pinjol yang modalnya cekak. Tak memenuhi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, sebanyak 26 perusahaan fintech P2P lending (pinjol) yang per 3 Agustus 2023, belum memenuhi batas modal minimum sebesar Rp2,5 miliar. Sesuai aturan OJK.

Padahal, kata Ogi, aturan ekuitas minimum permodalan ini, sudah berlaku sejak 4 Juli 2023. Tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. “Masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Jakarta, dikutip Jumat (4/8/2023).

Untuk menambah modal, kata dia, OJK memberikan waktu sampai dengan 4 Oktober 2023 kepada 26 pinjol. Semua pinjol wajib memenuhi kewajiban minimum permodalan yang sudah ditetapkan.

“Bagi fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan, namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan waktu sampai 4 Oktober 2023,” kata Ogi.

Dalam hal ini, kata Ogi, OJK terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya.

Bagi pinjol yang resmi berizin selama tiga tahun namun belum memenuhi aturan modal minimum maka diharapkan segera mencari partner strategis. Agar bisa memenuhi minimum permodalan Rp2,5 miliar. “Bagi yang tidak bisa penuhi aturan modal minimum sampai batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mnelakukan pengawasan sesuai ketentuan,” kata Ogi.

Back to top button