News

MKMK Nyatakan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Jabat Ketum PA GMNI


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tak melanggar kode etik hukum dan perilaku hakim. Artinya, MKMK menolak permohonan Harjo dari Aliansi Pemuda Berkeadilan.

Diketahui, Arief Hidayat dilaporkan karena statusnya sebagai ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia,” kata ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, dalam sidangnya, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, kata Palguna, dissenting opinion Arief saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dinyatakan tidak melanggar kode etik kehakiman.

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucap dia.

Dalam pertimbangannya, MKMK menyatakan PA GMNI bukan organisasi yang berafiliasi dengan parpol sebagaimana laporan terlapor. Sebab, sifat keanggotaannya terbuka.

“PA GMNI bukanlah organisasi yang berafiliasi pada suatu partai politik sebagaimana yang didalilkan pelapor. Karena, dengan sifat keanggotaannya yang terbuka, berdasarkan penalaran yang wajar, dapat dipahami bahwa setiap warga negara tidak terhalang haknya untuk menjadi anggota PA GMNI sepanjang memenuhi syarat,” kata majelis MKMK Ridwan Mansyur.

Ridwan mengatakan Arief telah beriktikad baik meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Etik dan disetujui sebelum pemilihan Ketum PA GMNI, untuk itu Arief tidak melanggar kode etik.

Back to top button