News

Putri Candrawathi Tidak Kooperatif Jalani Tes Poligraf, Tolak Disebut Berbohong

Rabu, 14 Des 2022 – 20:02 WIB

sidang putri nangis - inilah.com

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi menangis usai bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022). (Foto: Inilah.com/Safarian Shah)

Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mempertanyakan persetujuan Putri sebagai terperiksa dalam pemeriksaan poligraf. Putri dianggap tidak siap menjalani pemeriksaan sementara tes kebohongan menekankan syarat kooperatif dengan pemeriksa.

Rasamala menanyakan hal itu kepada ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar-Rosyid, yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs, di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (14/12/2022). Dalam persidangan tersebut, ahli membeberkan penilaian poligraf yang mengindikasikan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, berbohong.

“Apakah ada keadaan yang mempersyaratkan secara khusus mereka harus dalam keadaan yang tenang, paham betul apa yang ditanyakan, paham konteks pemeriksaan?” tanya Rasamala.

Menjawab pertanyaan itu, ahli mengakui pemeriksaan poligraf membutuhkan persetujuan. Putri disebut menyetujui pemeriksaan kendati tidak menjelaskan kronologi pelecehan seksual yang diklaim dialaminya di Magelang, sehari sebelum Brigadir J tewas terbunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

“Untuk tes poligraf, harus bersedia melakukan pemeriksaan karena yang utama pemeriksaan poligraf itu membutuhkan kerja sama dan seorang terperiksa harus kooperatif dengan pemeriksa,” jawab Aji.

Rasamala mempertanyakan mengapa pemeriksaan tetap dilanjutkan kendati Putri menolak menjelaskan kronologi peristiwa pelecehan di Magelang yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022. Adapun pembunuhan Brigadir J dipicu dari cerita sepihak Putri mengalami pelecehan sehingga emosi Ferdy Sambo meledak.

Rasamala menyinggung, Putri mengajukan keberatan pemeriksaan poligraf lantaran tidak didampingi psikolog. Mendengar pernyataan itu Aji menegaskan bahwa Putri telah menyetujui menjalani pemeriksaan poligraf.

“Di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui,” ucap Aji.

Dia mengaku telah mengetahui adanya permintaan agar Putri tidak menjelaskan kronologi pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, atau sehari sebelum Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel, namun pemeriksaan poligraf dinilai bisa dilanjutkan. “Jadi, kalau untuk cerita kronologis kejadian itu kan bagian pre test. Kalau memang terperiksa tidak mau menceritakan ya itu hak terperiksa. Kami tidak bisa memaksa tapi pemerikaan tetap kami lanjutkan,” tuturnya.

Dalam persidangan, Aji menyampaikan bahwa tes poligraf terhadap lima terdakwa menunjukkan bahwa Sambo dan Putri berbohong. Berdasarkan metode skoring, Aji menjelaskan jika hasil pemeriksaan plus, berarti terperiksa jujur atau no deception indicated (NDI) sementara hasil minus menunjukkan indikasi kebohongan.

Ferdy Sambo mendapatkan skor minus delapan. Sedangkan Putri Candrawathi minus 25. Ferdy Sambo menolak istrinya disebut memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan Brigadir J. Begitupun Putri mengaku hubungannya dengan korban hanya sebatas relasi ajudan dengan istri jenderal. (Baca: Kala Putri Candrawathi “Diberondong” Soal Hubungan Romantis dengan Brigadir Yosua)

Back to top button