News

MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Besok, KPU Enggan Berspekulasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan berspekulasi soal putusan yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis besok (15/6/2023). Menurut, anggota KPU RI Idham Holik, pihaknya akan menunggu keputusan MK yang memiliki kepastian hukum.

“Dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara peserta dan stakeholder serta pemilih wajib mematuhi atau melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” kata Idham saat dihubungi Inilah.com, Rabu malam (14/6/2023).

Dia menjelaskan, sikap KPU tersebut merujuk Pasal 3 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu. Lebih lanjut, ujar Idham, putusan yang akan dibacakan MK dalam persidangan besok, tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

“KPU dan bangsa Indonesia ini mendengarkan putusan MK di tengah tahapan berjalan sudah beberapa kali, sering kan. Jadi saya pikir sekarang yang terpenting kita tunggu MK membacakan putusan atas perkara judicial review (JR) Nomor 114/PUU-XX/2022,” ucap Idham menegaskan.

Diketahui, sebanyak enam orang mengajukan gugatan atau uji meteri mengenai sistem pemilu dengan proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang penggugat yaitu Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Artinya, para pemilih nantinya hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif 2024.

Back to top button