News

Kisruh Tuntutan Ferdy Sambo, Adil Versi Jaksa Beda Kata Keluarga

Kamis, 19 Jan 2023 – 11:41 WIB

sidang ferdy sambo inilah.com

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (17/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo menuai kontroversi bagi masyarakat. Tuntutan pidana seumur hidup kepada eks Kadiv Propam Polri yang menurut jaksa terbukti merencanakan dan membunuh Brigadir J dianggap tidak memberikan keadilan. Namun jaksa menilai tuntutan tersebut sudah mewakili rasa keadilan masyarakat yang empat bulan terakhir tersita perhatiannya pada sengkarut perkara ini.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebutkan, jaksa menjalankan fungsinya sebagai pengendali perkara sesuai dengan prosedur. Dia menilai tuntutan seumur hidup merupakan salah satu hukuman maksimal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Jaksa menolak tuntutan terhadap suami Putri Candrawathi disebut tidak adil.

“Ketika kami menjatuhkan tuntutan 340 dengan ancaman seumur hidup itu adalah sudah cukup adil, karena menurut saya ancaman seumur hidup itu sudah dapat memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan menyadari perbuatannya, selama memang dia masih ada di dalam,” kata Fadil, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Dia mengaku tuntutan tersebut tidak mungkin memuaskan semua pihak termasuk keluarga. Namun Fadil menyatakan Korps Adhyaksa berempati terhadap korban dan upaya pemenuhan rasa keadilan masyarakat dalam mengadili perkara pembunuhan Brigadir J.

Dia menolak disebut tim jaksa penuntut umum masuk angin dengan tidak berani menuntut mati Ferdy Sambo. Sorotan juga datang terhadap tuntutan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang masing-masing dituntut 8 tahun pidana penjara dan Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun pidana penjara lantaran turut menjadi eksekutor menembak korban di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu.

“Misalnya netizen tidak puas atau keluarga korban tidak puas, kami belum tentu bisa memuaskan semua yang ikut serta dalam proses peradilan ini, tapi kami berupaya untuk memberikan Keadilan, keadilan yang dapat dirasakan baik pihak korban, kami mewakili pemerintah, masyarakat dan korban, kami menuntut 340 dengan ancaman seumur hidup untuk Pak Sambo itu sudah cukup,” tutur Fadil yang turut menegaskan mempersilakan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso untuk menjatuhkan vonis yang dianggap adil nantinya.

Sementara pihak keluarga yang diwakili ayahanda almarhum yakni, yakni Samuel Hutabarat mengaku kecewa atas tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan istri. “Kecewa, tapi apa daya,” kata Samuel Hutabarat.

Adapun Ferdy Sambo bersama terdakwa lainnya, dalam sidang yang digelar terpisah bakal menjalani membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya. Jaksa masih memiliki kesempatan memberikan tanggapan (replik) atas pledoi terdakwa. Sementara banyak kalangan meminta hakim berani membuat terobosan dalam menjatuhkan vonis perkara pembunuhan polisi di rumah jenderal Polri.

Back to top button