News

KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen fiktif terkait pengaturan kuota rokok hasil penggeledahan di Tanjung Pinang, Provinsi Riau pada Selasa (28/3/2023).

Penyidik menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).

Barang ditemukan tim penyidik KPK, kemudian disita untuk penyelidikan lebih lanjut.”Dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka,” ungkapnya.

Mantan Jaksa Penuntut Umum KPK ini, baru mengungkap kasus tersebut hari senin kemarin (27/3/2023). Terkait dugaan korupsi barang kena cukai.

Ali mengatakan, modus dilakukan oknum ini perhitungan fiktif barang cukai berupa rokok. Hal ini menyebabkan kerugian pendapatan negara terhadap pajak.

“Modus pengaturan barang cukai barangnya rokok dan perhitungan fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerima cukai pajak, penerima nilai dan pajak daerah,” tutur Ali.

Ali menaksir kerugian negara yang dilakukan oleh oknum ini mencapai 250 miliar lebih. Namun, Ali mengatakan pihak masih melakukan kajian mendalam apakah Bea Cukai terlibat.

“Kerugian negara perkiraan sampai 250 miliar keatas. Kami dalami apakah ada kaitannya dengan pihak cukai,” jawab Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button