News

Minta Masa Jabatan 5 Tahun, Abraham Samad: Nurul Ghufron Kemaruk Berkuasa!

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyayangkan langkah yang diambil Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dengan mengajukan uji materi masa jabatan.

“Ini yang dilakukan Nurul Ghufron tidak etis,” kata Abraham, ketika dihubungi, Rabu (16/5/2023).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Nurul Ghufron hanyalah demi kepentingan pribadi bukan kelembagaan. Abraham, menyebut langkah ini merupakan obsesi berlebih dari Ghufron.

“Ini tindakan yang menurut saya tidak pantas dilakukan komisioner. Ini akan memperlihatkan kita betapa kemaruknya Ghufron. Kemaruk dia ingin berkuasa terus,” kata dia

Sebaliknya menurut Abraham, harusnya Ghufron melakukan uji materi yang lebih revolusioner untuk kepentingan KPK secara lembaga.

“Tapi ini (gugatan Ghufron). Semua dalil-dalinya kan untuk kepentingannya. Makanya menurut saya ini ciri-ciri orang kemaruk,” kata dia

Ghufron menganggap penerapan Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 soal periode pimpinan KPK, belum mencerminkan keadilan.

Terlebih, jika dibandingkan dengan 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komnas HAM, Bawaslu yang memiliki periodisasi kepemimpinan selama lima tahun.

“Kan setiap kelembagaan itu punya ciri khas tidak boleh disamaratakan. Ketika UU itu dibuat dengan masa jabatan 4 tahun pasti itu ada pertimbangan filosofi nya, sosiologisnya, psikologinya,” kata Abraham.

Back to top button