News

Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Konser Berdendang Bergoyang

Sabtu, 05 Nov 2022 – 21:50 WIB

Tersangka Konser Berdendang Bergoyang

Festival Musik Berdendang Bergoyang Di Istora Senayan (@banyusadewa)

Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang, Sabtu (05/11/2022).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkap dua tersangka itu berinisial HA dan DW.

“Jadi dua sekarang (tersangka), nanti masih kami dalami, nanti masih bisa bertambah lagi, sementara jadi dua,” kata Komarudin saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu sore.

Komarudin menjelaskan, inisial HA merupakan seorang penanggungjawab acara, sementara DW berperan sebagai Direktur Perusahaan dari Event Organizer acara tersebut.

Dalam hal ini, keduanya dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif,” tambah Komarudin.

Konser Berdendang Bergoyang awalnya direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun membeludaknya pengunjung di hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser di hari ketiga.

Petugas Kepolisian menemukan adanya dugaan penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum lama ini juga telah menaikkan status gelaran konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan yang membuat puluhan orang pingsan ke tahap penyidikan.

“Festival Berdendang Bergoyang per hari ini statusnya kami naikkan menjadi penyidikan dengan dugaan sementara satu orang terlapor, sementara ya,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Back to top button