News

Metode Analisa Gaya Hidup Cara Jitu Bongkar Kejahatan Pencucian Uang

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyarankan metode lifestyle analisis (analisa gaya hidup), untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Salah satu cara mengungkap perkara TPPU dengan melakukan lifestyle analisis. Metode itu untuk menganalisis gaya hidup seseorang,” kata Yunus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Dia menjelaskan PPATK dapat melakukan analisis pesan dari publik melalui media massa atau media sosial para penjabat negara. Apalagi kata dia, mereka yang suka hedonisme, itu sangat bagus sekali.

“Itu merupakan suatu pengakuan dan buat PPATK itu menjadi satu informasi yang sangat bermanfaat,” ujar pakar hukum perbankan itu.

Menurut Yunus, dengan analisis gaya hidup, akan terlihat, misalnya, tidak sesuai dengan profil, dengan pekerjaan atau pendapatan. Artinya ada sumber yang tidak sah.

Dia menceritakan salah satu kasus di Amerika. Seorang kepala badan kontra intelijen dari Federal Bureau of Investigation (FBI) yang  berman mata digalang dengan intelijen Rusia. Saat keluar negeri, kepala badan itu mendapatkan uang yang cukup banyak.

“Dia beli mobil dan rumah bagus, akhirnya terungkap. Begitu ditanya, alasannya mertuanya kaya di Kolombia,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, ternyata mertuanya tidak kaya. Menurut dia, kasus itu terungkap dari pola gaya hidup. Akhirnya dihukum dengan penjara seumur hidup.

Akademisi di lima perguruan tinggi itu mengatakan PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindak pidana. Dia menyebut bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan tindak pidana adalah penyidik di aparat penegak hukum.

Dia menjelaskan bahwa penyidik yang melakukan penyelidikan bertugas untuk menemukan bukti permulaan, tindak pidana, berikut pelakunya.

“Kalau saya umpamakan permainan bola, PPATK itu seperti gelandang, sebagai play maker yang memberi umpan ke striker kepada penyidik. PPATK sebagai gelandang enggak boleh membuat gol, yang buat gol itu penyidik polisi, KPK, Kejaksaan,” papar Yunus.

Back to top button