News

Meski Bentak Polisi dan Ambil Paksa Mobil, Kuasa Hukum Tak Mau Debt Collector Disebut Preman

Kuasa Hukum dari pihak debt collector yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengajukan restorative justice, Senin (27/2/2023).

“Kami sudah bertemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice,” kata Hendry Noya kuasa Hukum dari Lessy Wattimena (LW), salah seorang debt collector yang ditangkap di Saparua, Maluku.

Mereka beralasan, restorative justice dapat diajukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini didasari oleh regulasi Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada kesempatan itu, mereka juga tidak terima kliennya disebut-sebut sebagai preman. Karena menurutnya, para petugas debt collector itu mendapat legitimasi dan diakui oleh OJK.

“Kita sepakat untuk teman-teman bahwa yang ditangkap atau ditahan di sini adalah debt collector bukan preman. Karena mereka mendapat legitimasi dari regulasi, salah satunya peraturan OJK yang mengatakan bahwa pihak pembiayaan bisa memperkerjakan atau bisa membantu pihak ketiga untuk menagih, yaitu debt collector,” paparnya.

Namun dia belum menjelaskan secara rinci kepada siapa restorative justice itu ditujukan.

“Siapapun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan restorative justice. Siapapun korbannya, karena paradigma hukum pidana Indonesia tidak ada lagi keadilan retributif, yang ada hanya korektif, rehabilitatif dan yang sudah dijalankan ini restoratif,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh tersangka debt collector kasus pengambilan mobil milik Clara Shinta secara paksa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Bahkan debt collector itu juga tak menggubris adanya pihak kepolisian yang ada di lokasi, bahkan polisi yang bertugas pun dibentak.

Dari kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka yaitu Andre Wellem Pasalbessy, Lessy Wattimena dan Xaverius Rahamav. Sementara empat tersangka lainnya masih buron di antaranya Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, Yondri Hehamahwa dan Erick Jonshon Saputra Simangunsong.

Back to top button