News

Tujuh Saksi Penembakan di Kantor MUI Diperiksa, Termasuk Korban

Sebanyak tujuh orang saksi kasus penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) kemarin telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan sejak kemarin sebanyak dua orang yakni petugas keamanan dan staf. Sedangkan hari ini, Rabu (3/5/2023) kembali diperiksa lima orang sebagai saksi, termasuk dua orang korban.

“Kemarin satu security, satu staf. Hari ini pemeriksaan korban,” kata Ikshan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Usai kejadian, Ikhsan menjelaskan bahwa sebelumnya ia mendampingi dua orang yang diperiksa terlebih hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan hari ini terhadap dua korban dan saksi lainnya yang dibutuhkan polisi untuk mendapatkan keterangan.

“Hari ini karena rencana akan diperiksa saudara Bambal dan Chairudin (korban), karena kondisinya semalam masih trauma maka kami tidak izinkan. Dan hari ini baru akan dilakukan pemeriksaan nanti mungkin jam 10. Tim kami juga sudah siap untuk mendampingi,” jelas dia.

Pihaknya juga telah mempersilakan kepada aparat kepolisian untuk memeriksa saksi di Kantor MUI. Namun ternyata tim penyidik memilih untuk melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Yang penting dari kami adalah motif dari upaya kekerasan pelaku ini terungkap dan ini menjadi penting karena dapat menenangkan hati kami dan masyarakat,” tambah Ikhsan.

Sebelumnya, penembakan terjadi di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) pukul 10:30 WIB oleh pelaku yang diketahui bernama Mustopa (6). Pelaku menembakkan ke arah gedung dan mengenai kaca pintu masuk dan bahkan dua orang pegawai dikabarkan mengalami luka-luka.

Anehnya, pelaku justru tewas usai melakukan aksi penembakan. Namun pihak kepolisian masih belum membeberkan penyebab tewasnya pria asal Lampung tersebut.

Usai kejadian, polisi menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bernama Mustopa NR, pria kelahiran Sukajaya, Lampung 9 April 1963. Dalam KTP juga tertera pelaku bertempat tinggal di RT 06 RW 02 Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Selain identitas milik pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang-barang dari dalam tas pelaku seperti buku rekening, beberapa lembar surat, serta obat-obatan.

Back to top button