News

Menkominfo: UU PDP Belum Tentu Sempurna

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU PDP dalam rapat Paripurna hari ini, Selasa (20/9/2022).

Kendati demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengatakan, UU PDP yang baru disahkan belum sepenuhnya sempurna.

“Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses, untuk menghasilkan sebuah Undang-undang yang substantif Undang-undang yang komprehensif. Belum tentu dia sempurna, namun terus akan disempurnakan sejalan dengan waktu dan perkembangan masyarakat,” kata Johnny dalam konferensi pers di Kemenkominfo, Selasa (20/9/2022) siang.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu menambahkan, pengesahan UU PDP merupakan sebuah langkah awal bagi terciptanya ruang digital yang aman. UU yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal itu juga mengatur secara mengikat terkait penggunaan data pribadi.

“Ini merupakan tonggak sejarah kemajuan perlindungan data pribadi di Indonesia. Pemerintah dan bersama DPR RI telah mengesahkan, legislasi primer yang menjadi payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjamin, UU PDP akan diterapkan secara merata dan tanpa pandang bulu. Terkhusus pada penyelenggara sistem elektronik baik perorangan, korporasi sampai institusi yang dinilai melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

“UU PDP mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individu. Diantaranya hak subjek data pribadi. Atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. Ketentuan proses data pribadi kewajiban bagi para pengendali,” pungkasnya.

Back to top button