Ototekno

Menkominfo Tugaskan Ditjen Aptika Usut Kebocoran Data KPU

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menugaskan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Ditjen Aptika) untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Dalam rilis pers terbaru, Sabtu (2/12/2023), Budi Arie menyatakan bahwa Ditjen Aptika telah ditugaskan untuk meneliti penyebab kebocoran data dan cara mengantisipasinya. 

“Saya sudah menugaskan Dirjen Aptika untuk melakukan penelitian apa penyebabnya dan bagaimana mengantisipasinya,” kata Budi Arie.

Kementerian Kominfo kini berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk KPU, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk mengungkap dan menangani masalah ini.

Menkominfo menekankan pentingnya kebocoran data ini sebagai peringatan bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk memperkuat keamanan data. 

Budi Arie mengharapkan tidak ada tindakan saling menyalahkan atau mendiskreditkan pihak KPU, dan menegaskan bahwa verifikasi pelaku sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kita tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jagalah, yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan ini peringatan juga buat KPU untuk menjaga sistem lebih baik,” ujar Budie Arie.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, telah mengirimkan surat klarifikasi kepada KPU. 

Ditjen Aptika juga melakukan penelusuran awal, termasuk mengumpulkan data yang tersedia di publik dan sosial media untuk analisis lebih lanjut.

Dari penelusuran awal, Dirjen Semuel telah mengidentifikasi kemiripan format data yang bocor dengan data DPT yang diproses oleh KPU. 

“Ini kan datanya sekunder, data-datanya sedang kami kumpulkan baik kami mengambil data-data yang ada di sosial media maupun yang si pelakunya sebarkan ini kita analisa,” tutur dia.

Namun, penetapan asal data masih memerlukan analisis yang lebih mendalam dan klarifikasi lebih lanjut.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, khususnya Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari, turut menyoroti dugaan kebocoran data ini. Abdul Kharis menekankan perlunya penjelasan dan jaminan keamanan dari KPU dan lembaga pengelola data lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi harus memberikan penjelasan dan jaminan keamanan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut,” kata Abdul Kharis.

Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, penanganan kasus ini menjadi sangat krusial. Kementerian Kominfo, bersama dengan lembaga terkait, kini berada di garis depan untuk memastikan integritas dan keamanan data pribadi warga Indonesia, khususnya dalam konteks pemilu.

Back to top button