Kanal

Mahfud MD Perintahkan Satgas BLBI Sita Aset Obligor

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk segera melakukan penyitaan terhadap aset obligor dan debitur, karena meraka tak berniat melunasi hutang kepada negara.

“Saya Menko Polhukam selaku pengarah Satgas BLBI memerintahkan kepada ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI, untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah agar segera disita aset-aset nya,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (8/11/2021).

Mungkin anda suka

Mahfud mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian BUMN dengan mengirimkan surat pemberitahuan bahwa para obligor dan debitur  masih belum mengembalikan kerugian negara di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

“Kita akan bekerja, tidak akan lagi tawar menawar yang tidak ada gunanya. Kenapa ini lambat, kemarin saya katakan kalau ganti pejabat, datang lagi obligornya minta dihitung ulang bahwa itu salah, kumpulkan dokumen lagi. Belum selesai hitung, pejabatnya ganti, dia datang lagi minta nego lagi, nggak selesai-selesai kita harus tegas ambil ini,” ujarnya.

Dia pun menegaskan, keputusan ini dilakukan sebagai bentuk keadilan dari pemerintah dalam menyelesaikan kasus BLBI. Sebab obligor dan debitur lainnya seperti Antoni Salim, Bob Hasan, Sudwi Katmono, Ibrahim Risad sudah selesai dan melunasi kewajibannya.

“Ini nggak adil kalau orang yang sesudah ditetapkan punya hutang lalu membayar tapi yang lain ga mau bayar lari dan minta nego terus. Nah kita akan berlaku adil ini akan dikejar harus bayar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satgas BLBI terus berupaya menagih utang kepada obligor BLBI. Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 120-124 hektare di Karawang, yang merupakan aset PT Timor Putra Nasional terkait Tommy Soeharto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button