News

Mengaku Fans, Pemuda Madiun Menyesal Jual Channel Telegram US$100 untuk Bjorka

Pemuda Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah (21), yang menjadi tersangka lantaran memfasilitasi hasil retasan Bjorka melalui channel Telegram @Bjorkanism miliknya, kini menyesal setelah menjadi tersangka kasus kebocoran data negara. Pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengaku fans Bjorka dan menjual channel Telegram miliknya kepada Bjorka sebesar US$100 atau sekitar Rp1,4 juta sehingga hasil retasan Bjorka tersebar.

“Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga US$100. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu,” ujar Agung, kepada wartawan di Madiun, Sabtu (17/9/2022).

Warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, mengaku bersalah karena telah memfasilitasi Bjorka yang sosoknya hingga kini belum diketahui secara pasti dan ulahnya membuat geger lantaran mampu menembus data negara kendati dianggap bukan data-data penting.

Agung mengaku mengunggah tiga konten melalui channel Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan “stop being idiot”. Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan “The next leak will come from the president of Indonesia”. Selanjutnya tanggal 10 September 2022 mengunggah “To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too”.

“Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post,” katanya.

Muhammad Agung mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya. “Saya penasaran sama dia. Fans juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga,” kata dia.

Dia bersyukur tidak dikenakan status penahanan oleh pihak kepolisian. Meski dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun. Dalam kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.

Back to top button