Market

Menaker Beri Sinyal UMP 2023 Naik 13 Persen, Nilainya di Bawah Permintaan Buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah memberikan sinyak soal besaran kenaikan Upah Minimum Provinsia atau UMP di 2023. Bahkan Menaker sedang mempertimbangkan kenaikan UMP sebesar 13 persen.

“Kalau lihat dari data BPS maka relatif ada kenaikan dibandingkan UMP 2022. Kalau lihat data itu, kita bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum,” ujar Ida kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Meski memastikan UMP akan naik, namun Ida belum mau menyebutkan berapa besaran yang akan pemerintah putuskan nanti. Sebab masih ada beberapa pembahasan dalam proses finalisasi penetapan UMP tersebut.

“Nanti kita lihat (potensi kenaikan 13 persen). Kita sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder. Kami tidak akan mempercepat atau memperlambat proses penetapan itu,” sambungnya.

Ida mengaku sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk Dewan Pengupahan daerah sejak 1 November. Dalam koordinasi tersubut Kemanaker sudah mendengarkan pandangan dari Apindo dan Kadin selaku perwakilan pengusaha serta pandangan dari pekerja dan serikat buruh.

“Kemarin kami sudah menerima data dari BPS. Dari data ini akan kami olah dan kami serahkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut,” ujarnya.

Rencananya penetapan UMP 2023 akan pemerintah umumkan pada 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. Namun, saat ini masih ada perbedaan pandangan soal besaran UMP tersebut.

Buruh Minta Naik 30 Persen

Pihak buruh sendiri mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sampai dengan 30 persen pada 2023. Tuntutan ini berdasar karena melihat pertumbuhan ekonomi yang mengesankan pada kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan pertumbuhan ekonomi saat ini bisa menjadi momentum untuk mensejahterakan pendapatan rakyat, termasuk buruh.

Salah satu bentuk untuk mensejahterakan rakyat atau buruh ini lewat menaikkan UMP sebesar 30 persen ini. “Saat ini hal yang tepat bagaimana meningkatkan pendapatan rakyat yaitu upah layak secara nasional dengan kenaikan minimal 30 persen,” katanya.

Back to top button