News

Akademisi: Publik Harus Laporkan Hakim MA Pemberi Diskon Hukuman Sambo Cs ke KY

Dosen hukum Univeristas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mengatakan, putusan kasasi MA yang mendiskon hukuman Ferdy Sambo cs, terkait pembunuhan berencana Brigadir Joshua, melukai publik.

Disarankan agar publik melaporkan majelis hakim MA yang memutuskan kasasinya ke Komisi Yudisial (KY). “Jadi hakim MA yang memberi diskon bisa dikaporkan ke Komisi Yudisial,” kata pria yang akrab disapa Castro itu, saat dihubungi Inilah.com, Kamis (10/8/2023).

Castro menegaskan, putusan lima majelis hakim MA yang diketuai Suhadi, memang layak dicurigai. Saat putusan, dua hakim agung yakni Jupriyadi dan Desnayeti menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo yang hukumnannya diperingan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Namun, keduanya kalah mayoritas karena 3 hakim agung lainnya yakni Suhadi, Suharto dan Yohanes Priyana yang mendiskon hukumnan untuk Ferdy Sambo dan terpidana lainnya.

Tambah Castro, putusan diskon besar-besaran untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana itu, patut dipertanyakan. Apakah putusan hakim MA telah berdasarkan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Sebab, hingga saat ini, salinan putusan kasasi MA itu, belum bisa diakses publik di situs resmi MA.

“Pertama, apakah benar cara mengadilinya sudah sesuai menurut ketentuan undang-undang. Kedua, apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangan,” kata Castro.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) ini, menyatakan, putusan MA yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo, sangat menciderai rasa keadilan masyarakat. “Terutama bagi para keluarga korban,” pungkas dia.

KY Menunggu Laporan

Sementara, juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan, penjelasan terkait dengan keputusan MA yang mendiskon hukuman Ferdy Sambo cs, harus bisa diungkap. Komisi Yudisial akan terus mengawal kasus ini sejak awal. “KY memonitor perkara ini dari awal,” kata Miko saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Terkait dugaan permainan di balik putusan anulasi hukuman mati Ferdy Sambo, menjadi penjara seumur hidup, diakui Miko belum ada satupun pihak yang melapor. “Belum (ada laporan masyarakat ke KY sejauh ini),” ujar Miko.

Miko tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai keputusan ini. Ia menyerahkan seluruh penjelasannya kepada Mahkamah Agung (MA) yang menangani dan memutuskan kasus ini. “Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut,” ungkap Miko.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo Cs, menjalani sidang kasasi pada Selasa (8/8/2023), setelah mengajukan kasasi ke MA pada Mei 2023. Putusan MA berbanding terbalik dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Adapun putusannya yaitu, Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi awalnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, Asisten Rumah Tangga Sambo Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dan Ajudannya Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Back to top button