News

Masiku Masih Buron, Firli: Dia Tidak Bisa Tidur Nyenak

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik masih berupaya menangkap politisi PDIP Harun Masiku yang masih buron. Firli yakin, kendati Masiku belum tertangkap, yang bersangkutan tidak bisa tidur nyenyak.

“Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap,” kata Firli, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Masiku menjadi buron selepas dinyatakan tersangka dalam perkara suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Masiku masuk daftar buron pada Januari 2020 dan hingga kini belum ditangkap.

“KPK masih mencatat ada beberapa orang yang masih dicari oleh KPK. Saya tidak menyebutkan satu satu tetapi bukan hanya satu orang,” lanjut Firli.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan, para DPO yang belum tertangkap menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya. “Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian,” ujarnya.

Menurutnya, melandainya situasi penyebaran COVID-19 turut membantu pengejaran. Namun sejauh ini KPK belum mampu menangkap tersangka yang telah dinyatakan buron.

Diketahui terdapat empat buron KPK, yaitu Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017. Selanjutnya Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara suap Komisioner KPU.

Back to top button