News

Mardani H Maming Pertimbangkan Praperadilan Penetapan Tersangka KPK

Jumat, 24 Jun 2022 – 19:51 WIB

Mardani H Maming Pertimbangkan Praperadilan Tersangka KPK

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming terima surat tersangka dari KPK pada 22 Juni 2022.

Polemik status eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap IUP batubara, terjawab. Fix, KPK tetapkan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, tersangka.

Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming, menyebut kliennya menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dua hari lalu. “Sudah terima dua hari lalu. Ya tanggal 22 Juni kemarin,” kata Irawan, kepada Inilah.com, Jumat (24/6/2022).

Pada 18 Juni lalu, Mardani H Maming tampil gagah di hadapan publik saat roadshow ke sejumlah UMKM di Yogyakarta. Rupanya, roadshow ini untuk melempangkan langkah Mardani H Maming melanjutkan kepemimpinannya di Hipmi. Dia adalah Caketum BPP Hipmi nomor 4.

Ditanya upaya hukum selanjutnya? Irawan mengatakan, masih akan mempelajari terlebih dahulu surat penetapan tersangka dari KPK itu. Ada satu pertanyaan besar dari penetapan tersangka Mardani H Maming oleh KPK.

“Kenapa publik tahu lebih dulu? Baru dua hari lalu suratnya sampai. Ini pertanyaan besar kami,” paparnya.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, kata dia, Mardani H Mamin memiliki hak hukum untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya kemungkinan mengajukan praperadilan.

“Kami pelajari dulu, Insha Allah segera kita umumkan. Klien kami memiliki hak hukum yang diberikan, dan ruang hukum tersedia. Akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keadilan. Tentunya kita ingin persiapan yang matang karena kami ingin menang,” kata Irawan.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto merasa geregetan lantaran Mardani H Maming menyebut status tersangka KPK merupakan upaya kriminalisasi dan cerminan masih kuatnya mafia hukum di republik ini.

Karyoto menantang opini kriminalisasi atau mafia hukum yang dihembuskan Mardani H Maming yang menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, dibuktikan.

“Kami tidak akan berkomentar panjang lembar, ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia. Mafia yang mana? Jangan menuduh kan gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dirilis Antara, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Karyoto menegaskan, KPK dalam menangani suatu perkara berdasarkan kecukupan alat bukti. “Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu mengendorse suatu perkara, kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani? Itu yang patut dan tolong dicatat,” tegas Karyoto.

Karyoto juga membantah adanya kriminalisasi terhadap penyidikan kasus yang Mardani H Maming yang juga kini masih menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan. “Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru apalagi kalau dikatakan kriminalisasi,” tegasnya.

Apabila merasa tak terlibat, kata dia, KPK mempersilakan Mardani H Maming yang juga Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), menempuh upaya hukum melalui praperadilan.

“Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan. Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu,” ujarnya lagi.

Karyoto mengingatkan agar penegakan hukum jangan direspons dengan opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, namun lebih baik dibahas dengan fakta-fakta.

“Hukum tidak dengan opini, hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang,” tegas Karyoto.

Pernyataan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK itu merespon pernyataan Mardani H Maming di berbagai media yang menyebut dirinya korban kriminalisasi mafia hukum dan semestinya mafia hukum harus dilawan. “Hari ini giliran saya dikriminalisasi,” kata Mardani H Maming yang menjabat Ketua Umum BPP HIPMI melalui keterangan tertulis Tim Media Hipmi, Selasa (21/6/2022).

Back to top button