Market

Mantan Dirut BEI: Jokowi Tak Lihat Kepentingan CPO secara Utuh

Presiden Joko Widodo dinilai tak melihat kepentingan crude palm oil alias CPO secara utuh saat mengeluarkan kebijakan larangan sementara ekspor komoditas perkebunan tersebut untuk menurunkan harga minyak goreng dan menjamin ketersediannya di pasaran. Padahal, ada cara lain yang dapat diterima semua pihak, yaitu memanggil semua pengusaha kelapa sawit.

“Ini menurut saya, waktu kebijakan dikeluarkan tidak melihat kepentingan secara utuh. Karena lonjakan harga di dalam negeri dan protes dari ibu-ibu, sehingga ekspor CPO disetop,” kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia periode 2002-2009, Erry Firmansyah dalam wawancara khusus kepada Inilah.com di kediamannya yang asri, kawasan Darmawangsa-Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

Seharusnya, menurut pendiri Eagle Capital ini, pemerintah menaikkan besaran batas wajib pasok kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah menjadi 40% hingga 50%. “Ini masih mungkin acceptable (dapat diterima). Jadi, DMO-nya saja dinaikkan. Seharusnya jangan ekspornya yang total dilarang,” tukasnya.

Ia mencontohkan era Presiden Soeharto yang melakukan pemanggilan kepada para pengusaha sawit demi menstabilkan harga. Presiden Jokowi pun dapat memanggil para pengusaha sawit untuk menaati kewajiban DMO dan menurunkan harga.

“Bisa kok! Kemarin gagal karena belum memenuhi DMO, pengusaha sawit sudah mendapat izin ekspor sehingga di dalam negeri langka. Kalau pemerintah mau, bisa kok memanggil mereka. Kalau enggak patuh, bisa dicabut izinnya,” ujar jebolan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1981 ini.

Dampak Negatif Larangan Ekspor CPO

Lebih jauh ia menjelaskan, larangan ekspor CPO sangat negatif pengaruhnya terhadap emiten-emiten bursa saham di sektor perkebunan baik secara sentimen maupun fundamental.

“Sebagai perusahaan sawit, tentu yang utama bagi mereka adalah bisa menjual produknya yang mayoritas memang berorientasi ekspor karena kebutuhan dalam negeri tidak sebesar luar negeri,” papar dia.

Pada saat yang sama, harga internasional terus meningkat sehingga para pengusaha sawit cenderung memilih untuk ekspor. “Sama seperti batu bara, saat harga sudah di kisaran US$200-300 per metrik ton, orang tentu ingin ekspor. Tapi, kan PLN (Perusahaan Listrik Negara)-nya menjerit karena kurang pasokan kalau tanpa DMO,” timpal Erry.

Pelarangan ekspor ini, kata komisaris di banyak perusahaan ini, otomatis mematikan proses bisnis perkebunan sawit karena dua hal. Pertama, produk mereka menjadi tidak bisa dijual dan kedua, janji dagang mereka dengan importir dari negara tujuan ekspor dengan sendirinya menjadi terlanggar.

“Sebab, kontrak mereka sudah terikat yang harus dipenuhi dan sekarang itu jelas sangat terganggu,” tuturnya.

Dengan setop ekspor total, komitmen perusahaan sawit terhadap ekspor mereka dapat di-sue (dituntut secara hukum) oleh pihak pembeli di negara tujuan ekspor. “Sebab, pembeli di sana juga sudah punya jadwal,” timpal Erry.

Saat produk tersebut masuk ke importir di negara tujuan ekspor, sudah ada peruntukkannya. “Ini untuk apa dan produk itu untuk apa. Akhirnya, skedul ini jadi terganggu. Mengganggu siklus aktivitas pembeli dan sekaligus penjual. Karena baik pembeli maupun penjual tidak bisa melakukan apa-apa, akibat dilarang,” ungkap Erry.

Sementara jika semua produk sawit dijual di dalam negeri, pasarnya tidak dapat menyerap. “Akhir-akhir ini, kan petani sawit yang justru menderita karena harga turun akibat tidak boleh ekspor. Harga tandan buah segar atau TBS sawitnya menjadi murah,” ujarnya.

Lebih dari itu, ada beberapa petani yang bahkan membiarkan TBS sawitnya membusuk. Sementara pihak korporasi pasti mendahulukan untuk menjual TBS sawit mereka. “Karena petani itu kan plasma. Korporasi pasti pakai yang inti dulu,” timpal dia.

Surplus Neraca Perdagangan dari CPO Terancam Hilang

Dampak lainnya adalah soal ancaman terhadap surplus neraca perdagangan dari ekspor sawit. Porsi ekspor komoditas ini merupakan yang terbesar, yakni mencapai 13,01% dari ekspor nonmigas Indonesia pada 2021.

“Kontribusi CPO itu otomatis terancam hilang. Tapi, hilang tidak seluruhnya karena terjadi bertahap. Ini tinggal seberapa lama ekspor ini dilarang. Itu yang kita harus melihatnya,” papar dia.

Sebelumnya, larangan ekspor CPO sempat dicabut. Yang dilarang hanya untuk bahan baku sawit terntentu. “Tapi, berubah lagi menjadi setop total sehingga tidak ada kepastian. Ini sangat mengganggu ekonomi kita,” papar Erry.

Dari sisi politik dalam negeri, ia menilai larangan ekspor CPO mungkin bagus karena dapat melindungi masyarakat. Akan tetapi, Erry mewanti-wanti bahwa dengan larangan ekspor, harga minyak goreng belum tentu turun sesuai yang diharapkan.

“Kita lihat begini, selama ini saat harga sawit dan komoditas secara umum turun, harga minyak goreng turun enggak? Enggak! Harga minyak goreng selalu di kisaran Rp14.000-Rp15.000 per liter walaupun harga minyak sawit mentah meluncur ke bawah. Ada memang untuk merek minyak goreng tertentu lebih murah karena diskon ketimbang merek yang lain,” ungkapnya.

Dari sisi ini, larangan ekspor CPO membiarkan perusahaan perkebunan sawit merrugi sementara pabrik minyak goreng aman.

“Karena harga minyak goreng enggak pernah turun saat harga CPO turun, bahkan saat di harga 600 perak (US$600 per ton). Perusahaan perkebunan dan perusahaan pabrik minyak goreng dua hal yang berbeda. Selama harga CPO turun, harga minyak goreng tak pernah turun,” ucapnya.

Alhasil, Erry pun meragukan kebijakan larangan ekspor CPO dapat efektif menekan harga. “Ternyata kalau kita lihat di lapangan kan tidak efektif, karena harga minyak goreng belum turun signifikan,” ungkapnya.

Mantan Dirut BEI: Jokowi Tak Lihat Kepentingan CPO Secara Utuh - inilah.com
Pasokan minyak goreng kemasan yang terpantau melimpah di pusat perbelanjaan Carrefour Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2022) malam. Foto: Inilah.com/Ahmad Munjin

Pantauan Inilah.com di Carrefour Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat (29/4/2022) malam, ketersediaan minyak goreng kemasan terhitung melimpah. Meski harganya sudah mengalami penurunan dari Rp61.000 per 2 liter menjadi Rp47 ribu, posisi ini masih terbilang tinggi.

Artinya, harga minyak goreng per liternya di pusat perbelanjaan tersebut adalah Rp23.500. Angka ini notabene masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebelumnya di Rp14 ribu per liter karena masih ada selisih Rp9.500 per liter atau masih lebih tinggi 67,8% dari HET.

DMO dan Pasal 33 UUD 1945

Lebih jauh Erry menekankan agar para pengusaha sawit menaati kewajiban DMO jika pemerintah mengambil opsi ini untuk menstabilkan harga minyak goreng. Sebab, DMO merupakan salah satu implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 terutama ayat 2 dan 3.

Para pengusaha sawit sejatinya tidak ‘egois’ karena kebun mereka merupakan konsesi dari negara yang notabene harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ayat 2 menyatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lalu ayat 3 menyebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“DMO sudah bagus untuk pengejawantahan pasal 33 UUD, di mana tanah dikelola oleh negara. Tapi, negara enggak mampu membangun industri sawit secara keseluruhan sehingga ekonomi juga tidak tumbuh. Karena itu negara bekerja sama dengan pihak swasta. BUMN perkebunan kita kalah jauh dengan swasta dari sisi efisiensi dan profitabilitas,” papar Erry.

Konsep dikuasai oleh negara kemudian menjadi harus dipilah-pilah, yakni pada kenyataannya dikelola dan dikerjasamakan dengan pihak swasta. “Sebab, negara juga butuh pemasukan dari pajak sebagai pendapatan dan penciptaan lapangan kerja untuk masyarakat. Swasta-BUMN enggak masalah selama digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak,” tuturnya.

DMO inilah yang menjadi salah satu instrumen untuk mewadahi kepentingan masyarakat banyak tersebut dengan harga patokan tertentu. “Kalau kurang, ya ditambah DMO-nya, dinaikkan seperti DMO batu bara. Kenapa enggak, bisa sebenarnya,” imbuh Erry.

Back to top button