News

Majelis Adat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke Polisi

Majelis Adat Sunda melaporkan Anggota DPR RI Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat atas pernyataannya yang meminta Jaksa Agung mengganti kepala kejaksaan tinggi karena berbicara bahasa sunda saat rapat.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein menilai pernyataan politikus PDIP itu telah menyinggung masyarakat Sunda. “Kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan,” katanya, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, pada Pasal 32 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah, bukan melarang bahasa daerah. Ditambah lagi dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda diperlukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal diperlakukan hal yang sama,” tandasnya.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button