News

Sembunyikan Gaji Carlos Ghosn, Eks Bos Nissan Diganjar Bui 6 Bulan

Pengadilan Tokyo, Kamis (3/3/2022), menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan kepada mantan eksekutif Nissan Motor, Greg Kelly.

Hukuman dijatuhkan lantaran Kelly terbukti membantu menyembunyikan gaji mantan CEO Nissan-Renault, Carlos Ghosn selama delapan tahun.

“Pengadilan menemukan adanya remunerasi yang belum dibayar dan kegagalan untuk mengungkapkan ‘jumlah keseluruhan’ juga pelaporan ‘palsu’,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tokyo kepada Greg Kelly di persidangan, dilansir Reuters.

Hakim juga menyalahkan Toshiaki Ohnuma, seorang pejabat yang mengawasi rincian kompensasi pendapatan yang diterima Ghosn. Namun, Ohnuma selamat dari hukuman karena mau bekerja sama dengan jaksa untuk mengungkap kasus Ghosn.

“Pernyataan Ohnuma penuh dengan bahaya, tapi dia membuat pernyataan yang sesuai dengan keinginan jaksa,” kata hakim.

“Ada bahaya sebagai ‘kaki tangan’, di mana dia akan berusaha mengalihkan tanggung jawab kepada Ghosn,” tambahnya.

Pengadilan juga mendenda Nissan 200 juta yen (1,73 juta dolar AS), karena kegagalan perusahaan mengungkapkan gaji Ghosn, namun salah satu raksasa otomotif Jepang itu sudah mengaku bersalah sejak awal persidangan 18 bulan lalu.

Sebelumnya, Badan pengawas sekuritas Jepang menuduh Ghosn dan Nissan melanggar undang-undang instrumen keuangan dengan melaporkan paket pembayaran Ghosn sekitar 9,1 miliar yen dalam delapan tahun hingga Maret 2018.

Namun, Kelly membantah telah melanggar hukum keuangan. Dia beralasan, Ghosn menerima bayaran dalam bentuk kompensasi supaya pengusaha berdarah Lebanon itu tidak pindah ke perusahaan lain dan tetap di aliansi Renault-Nissan.

Ghosn melarikan diri ke Lebanon pada Desember 2019, dibantu mantan militer AS. Ia sempat ditahan di rumahnya di Jepang atas tuduhan kejahatan keuangan.

Ghosn meninggalkan Jepang dengan menumpang sebuah jet dan bersembunyi di sebuah kota. Lebanon yang menjadi kampung halaman Ghosn tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jepang, sehingga saat ini ia masih berada di sana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button