News

Awal Juli, KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 pada awal Juli 2023. Menurut Hasyim, rekapitulasi ini berlangsung secara berjenjang dari tingkat daerah.

“Nanti secara berjenjang dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi dan tingkat nasional. Rencananya oleh KPU Pusat rekapitulasi DPT akan dilakukan pada tanggal 2-4 Juli, akan dilakukan rekapitulasi daftar pemilih secara nasional itu termasuk merekapitulasi daftar pemilih yang ada di luar negeri,” kata Hasyim dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Pada tanggal 20 dan 21 Juni lalu, KPU tingkat kabupaten/kota telah merekapitulasi DPT di daerah masing-masing. Rekapitulasi ini tersebar di 514 kabupaten/kota di 38 Provinsi.

“Selain itu, 128 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) juga telah melakukan kegiatan penetapan daftar pemilih tetap untuk keperluan Pemilu 2024,” imbuhnya.

Untuk pemutakhiran daftar pemilih, Hasyim menuturrkan, menurut undang-undang pemilu ada dua sumber data yang digunakan. Yang pertama adalah DPT pemilu terakhir yang dikelola oleh KPU. Kemudian DP4 atau data potensial peserta pemilih pemilu yang dikelola oleh pemerintah.

“Nah dua data ini adalah dua sumber data yang kemudian disinkronisasi dan kemudian melahirkan yang disebut dengan daftar pemilih. Data pemilih yang kemudian ini oleh KPU bisa disampaikan kepada KPU provinsi kemudian kepada KPU kabupaten/kota,” tutur Hasyim.

Lebih lanjut, oleh KPU kabupaten/kota dijadikan bahan untuk pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan secara faktual oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) secara door to door ke masyarakat.

“Dari data itu kemudian disampaikan kepada PPS untuk dijadikan bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPD). Kemudian oleh KPU kabupaten/kota menurut UU Pemilu memang kewenangan KPU kabupaten/kota untuk melengkapkan daftar pemilih sementara. Ketika peristiwa persiapan daftar pemilih sementara juga disampaikan kepada partai politik dan Bawaslu,” ujar Hasyim memaparkan.

“Kemudian di tingkat provinsi dan nasional, sifatnya itu rekapitulasi jadi hanya rekapitulasi sementara,” ujar Hasyim menambahkan.

Back to top button