News

LP3HI Dorong Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Bocornya Dokumen Penyelidikan KPK

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap pelaku dan menetapkan tersangka dalam kasus kebocoran data di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah menyatakan kasus ini naik ke penyidikan. Hal tersebut lantaran Polda Meto Jaya menemukan adanya peristiwa tindak pidana.

“Artinya, benar telah terjadi tindak pidana. Tinggal tugas penyidik adalah menemukan siapa tersangkanya dan dilakukan penuntutan oleh jaksa,” ujar Kurniawan kepada wartawan, Rabu (21/6/20203).

Selaku pelapor, Kurniawan mengapresiasi para penyidik yang telah bekerja dengan profesional. Meskipun Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua KPK Firli Bahuri, namun itu tak berarti menghentikan penyidikan.

“Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu. Putusan Dewas, tidak berarti menghentikan penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, penyidik memiliki kewenangan lebih dalam dibandingkan dengan Dewas. Penyidik punya kewenangan untuk melakukan penyitaan barang bukti tanpa persetujuan pemilik barang tidak seperti dengan Dewas.

Dengan demikian, lanjut Kurniawan keputusan Dewas tidak bisa jadi dasar penyidik untuk menghentikan penyidikan.

“Ada kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti. Penyidik tidak butuh persetujuan pemilik barang, yang dibutuhkan hanya ijin pengadilan. Ini berbeda dengan Dewas, saat pemilik hp tidak mau menyerahkan hpnya, maka Dewas tidak bisa memaksa. Apalagi Dewas hanya mengurusi soal etis atau tidak, sementara yang ditangani Polda adalah tindak pidana,” lanjutnya.

“Jadi, putusan Dewas seharusnya tidak menjadi dasar untuk penyidik menghentikan penyidikan,” tandasnya.

Back to top button