Market

Kenapa Jalan Jeglongan Seribu antara Solo-Purwodadi Sering Rusak?


Pemerintah saat ini bisa membangun jalan daerah yang rusak dengan adanya Inpres (Instruksi Presiden) Jalan Daerah atau IJD yang terbit sejak 2023. Dalam APBN 2023, mengalokasikan anggaran untuk membangun jalan daerah sebesar Rp14,5 triliun dan 2024 sebesar Rp15 triliuin.

Presiden Jokowi mengatakan untuk 2024 ini program IJD akan dilanjutkan dengan alokasi anggaran Rp15 triliun tersebar di berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Namun untuk alokasi setiap daerah masih dalam perencanaan.

“Untuk 2024 ada IJD lagi Rp15 triliun. Lha nanti untuk Sragen berapa, masih dalam perencanaan. Untuk Jateng berapa, semua masih dalam perencanaan,” ucap presiden saat meninjau proyek jalan yang diperbaiki dengan program IJD 2023 di wilayah Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).

Pembangunan jalan yang menghubungkan Solo-Gemolong-Purwodadi atau yang sering disebut Jeglongan Seribu itu dibiayai APBN Tahun 2023 senilai Rp204 miliar.  

Adapun Menteri PUPR RI Basuki Muljono menambahkan dana untuk program IJD 2023 senilai Rp14,6 triliun itu untuk membangun jalan dengan total hingga sepanjang 2.800 km. Adapun untuk program yang sama, tahun ini dialokasikan anggaran sebesar Rp15 triliun untuk pembangunan jalan total 3.200 km di seluruh negeri.

Lantas apa pengertian jalan desa?
Mengutip laman resmi Kementerian PUPR, status jalan yang sering dilalui masyarakat berdasarkan fungsi maka akan mempengaruhi anggaran pembangunannya. Berikut perbedaan antara jalan nasional, provinsi, dan kabupaten:

Jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.

Sementara jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Kewenangan jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi.

Sedangkan pengertian jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Kewenangan jalan kabupaten berada di bawah pemerintah kabupaten.

Selan itu, ada pula jalan kota. Jalan kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota. Kewenangan jalan kota berada di bawah pemerintah kota.

Terakhir, terdapat jalan desa. Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman.  Kewenangan jalan desa berada di bawah pemerintah desa.

Sementara Jokowi yang saat meninjau jalan Solo-Purwodadi mengeluh sudah berkali-kali menggelontorkan dana untuk mengaspal jalan itu. Namun, jalan tersebut tetap cepat rusak. Bila akhirnya yang membangun adalah Kementerian PUPR maka berarti termasuk jalan nasional.

“Kita ngecek pembangunan perbaikan jalan Solo-Purwodadi yang sudah bertahun-tahun enggak pernah beres-beres. Bener?” kata Jokowi di Grobogan.
 

 

Back to top button