News

Bareskrim Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya

Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (HS) akhirnya ditahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Henry ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang oleh Bareskrim Polri.

“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama dua puluh (20) hari ke depan.

Henry yang pernah divonis lepas oleh pengadilan dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya, membuat publik marah hingga kasusnya kembali dibuka dengan sangkaan baru.

Menko Polhukam Mahfud MD bahkan menggelar rapat darurat bersama Kejaksaan Agung dan Polri untuk menentukan langkah lanjutan terhadap kasus yang diduga merugikan 23 ribu orang yang menginvestasikan dananya di KSP Indosurya.

Total kerugian para korban bahkan ditaksir mencapai Rp106 Triliun.

Kejagung menyiapkan memori Kasasi, sementara Polri membuka penyelidikan baru dugaan pencucian uang korban investasi KSP Indosurya untuk menjerat Henry Surya dan kawan-kawan.

Selain Henry Surya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga memvonis lepas Direktur Keuangan June Indria.

Back to top button