Kanal

Kunjungi 2 Kampus di Jatim, Bea Cukai Tekankan Hal Ini ke Mahasiswa

Sasar kalangan Mahasiswa, Bea Cukai menggelar sosialisasi tentang tugas dan fungsinya dengan mengunjungi dua kampus di Jawa Timur. Kunjungan dilakukan masing-masing ke Universitas Madura dan Universitas Islam Kadiri.

“Mahasiswa saat ini mengambil peran penting dalam memasyarakatkan ketentuan kepabeanan dan cukai. Karena sebagian besar merupakan pengguna media sosial, dan ini adalah salah satu media sosialisasi efektif ke masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea CUkai, Encep Dudi Ginanjar, Jumat (27/10/2023).

Bea Cukai Madura bersama BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Madura FEB Unira) menggelar kegiatan Kemah Bakti Mahasiswa bertajuk ‘Adaptasi Generasi Milenial dalam Membangun Digitalisasi UMKM yang Inovatif dan Inklusif’ (22/10/2023). Digelar di Lapangan Nyalabuh Daya Pamekasan, kegiatan ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat di wilayah Madura tentang semangat berwirausaha dan berbisnis.

“Mendukung hal ini, Bea Cukai Madura pun menyampaikan berbagai hal penting tentang ketentuan ekspor dan fasilitas bagi UMKM,” ujar Encep.

Bea Cukai berperan dalam memfasilitasi perdagangan internasional dan industri, salah satunya dengan pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Perlu ditanamkan kepada mahasiswa bahwa ekspor itu mudah untuk dilakukan.

“Ada 6 prinsip dasar yang perlu diperhatikan agar bisa melakukan ekspor, yaitu profil usaha, produksi, pemasaran, pengiriman, pembayaran, dan program berkelanjutan,” ungkap Encep.

Kemudian, bertepatan dengan momentum “Kemenkeu Mengajar” serta mendukung program Universitas Islam Kadiri (UNISKA) bertajuk “Parade Kuliah Tamu”, Bea Cukai Kediri hadir dan memberikan kuliah umum (Customs Visits Campus) kepada perwakilan mahasiswa (24/10). Dalam kesemptaan ini Bea CUkai Kediri menyampaikan materi tentang cukai, barang kena cukai (BKC), penerimaan di bidang cukai, dan kontribusinya dalam APBN.

“Pahami bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” tandas Encep. [adv]

Back to top button