News

Gibran Santai Sikapi Usulan Ganjar Galang Dulungan Hak Angket di DPR


Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, menanggapi adanya usulan Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo tentang pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Ya dilihat dulu. (Yang mengajukan dari Pak Ganjar) Ya monggo,” ucap Gibran sekaligus Wali Kota Solo itu seperti dikutip Inilahjateng, Rabu (21/2/2024).

Gibran mengaku tak mempermasalahkan soal hak angket meski kekuatan kursi pendukung paslon 02 lebih sedikit dibandingkan kursi pendukung paslon 01 dan 03.

“Ya masalah angket segala kritikan evaluasi demo atau pun surat-surat terbuka apapun itu kami tampung sebagai bahan evaluasi masukan dan lain-lain,” ungkap Gibran.

Gibran juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mantan Gubernur Jawa Tengah itu atas usulan pembentukan pansus hak angket.

“Matursuwun Pak Ganjar untuk masukan-masukannya,” ucap Gibran.

Sebelumnya, Ganjar mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. Dia pun mengajak kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mendorong hak itu.

Hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI. Sementara itu, kursi dua partai pengusung Ganjar-PDIP dan PPP-di DPR belum mencapai batas minimal.

Hak angket sendiri adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi”.

 

Back to top button