News

KPU Ungkap Ada 273 Perkara Gugatan PHPU di MK


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sudah mencatat ada 273 perkara yang diajukan ke MK.

“Sampai dengan jam saya bicara ini (Minggu petang) ada 2 perkara untuk perselisihan hasil pemilu presiden. Lalu ada 259 perkara untuk perselisihan hasil pemilu DPR dan DPRD. Dan 12 perkara untuk pemilu DPD. Itu berarti 273 perkara,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024)

Menurutnya, dibandingkan pemilu 2019 lalu jumlah perkara PHPU ke MK saat ini cukup berkurang. Mengingat, pada pemilu lalu ada 340 perkara yang terdaftar.

“Cuma saya belum tahu apakah data yang saya baca per jam ini sudah final atau masih ada pemgadministrasian dari MK yang belum diunggah ke websitenya,” ujarnya menegaskan.

Hasyim melanjutkan, pihaknya sebagai penyelanggara pemilu adalah satu-satunya yang menjadi pihak tergugat. Untuk itu, KPU tengah menyiapkan persiapan menghadapi sengketa PHPU itu.

“Satu-satunya pihak yang jadi termohon atau tergugat adalah KPU pusat dan kemudian satu-satunya objek gugatan adalah SK KPU atau keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tanggal 20 maret 2024 kemarin tentang penetapan hasil pemilu secara nasional,” jelas Hasyim.

Sementara itu, Ia menyebut bahwa KPU RI bakal mengadakan rapat koordinasi menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bersama ketua/koordinator beserta anggota divisi hukum KPU daerah pada malam ini, Minggu (24/3/2024).

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai melantik anggota KPU Daerah terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

“Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim.

Hasyim menambahkan bahwa rapat itu digelar guna menghadapi sengketa PHPU yang sudah diajukan ke MK. Meskipun, memang tidak semua daerah akan terjadi sengketa pemilu di MK. 

Back to top button