News

KPU Pastikan Pergantian Ketum PSI Tak Pengaruhi Status Bacaleg di DCS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pergantian pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak akan mempengaruhi status bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan dan ditetapakan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Walaupun ada pergantian kepengurusan?. Itu tidak berpengaruh, pergantian kepengurusan itu adalah hal biasa dan saya yakin PSI juga segera mendaftarkan pergantian pengurus ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan pengesahan atas perubahan kepengurusan parpol,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Idham mengatakan pihaknya masih menunggu laporan perubahan dokumen perubahan dari PSI hasil pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Nanti Kemenkumham akan segera menyampaikan kepada kami dan sejak itu legalitas kepengurusan yang baru kami terima,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU mengingatkan mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk segera mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham, usai menetapkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum (ketum) pada Senin (25/9/2023) malam.

Idham mengatakan kewajiban ini merupakan amanat dari Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

“Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, di Jakarta, dikutip Selasa (26/9/2023).

Back to top button