Market

Anda Hobi Main Golf? Siap-Siap Kena Pajak Mulai Semester II-2023

Selasa, 10 Jan 2023 – 16:53 WIB

Anda Hobi Main Golf? Siap-Siap Kena Pajak Mulai Semester II-2023 - inilah.com

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kedua dari kiri) dalam media briefing di Jakarta, Selasa (10/01/2023). (Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria)

Bagi Anda yang hobi golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Ini lantaran pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) untuk jenis-jenis olah raga tersebut mulai semester II-2023.

Pajak tersebut bernama PPh natura dan/atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Paling tidak pemotongan natura akan dimulai semeter II supaya bisa kami sampaikan ke masyarakat sekitar 3-6 bulan, jadi lebih tenang dan mudah,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Natura merupakan imbalan berupa barang. Sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenai pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Ia menjelaskan aturan turunan terkait pajak natura telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang antara lain mencakup pengecualian PPh natura dan/atau kenikmatan di mana terdiri dari lima objek, yakni makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja dan disediakan untuk seluruh pegawai dengan batasan tertentu.

Kemudian, natura dan kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu, yakni tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum (melalui penetapan), harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan, bersumber dari APBN/D/Des, serta natura atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Setelah PP, Suryo menyampaikan aturan lebih lanjut mengenai pengecualian objek pajak natura yang lebih perinci akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Rencana isi pengecualian objek yang dimaksud, yakni fasilitas makan atau minum meliputi makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai serta reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai dinas luar.

Selanjutnya untuk natura atau kenikmatan daerah tertentu yang dikecualikan meliputi tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, serta olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif).

“Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan, ini contoh saja. Semua nanti kami definisikan pelan-pelan,” jelasnya.

Untuk objek yang harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan atau keselamatan, lanjut dia, adalah pakaian seragam antara lain seragam satpam dan seragam pegawai produksi, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, serta natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin dan tes pendeteksi COVID-19).

Lalu untuk jenis atau batasan tertentu yang dikecualikan yaitu bingkisan seperti bingkisan hari raya, peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, ponsel, dan penunjangnya (pulsa dan internet), pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, serta fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif.

Begitu pula dengan fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti mes, asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

Back to top button