News

Penetapan Hasya sebagai Tersangka Salah Prosedur, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Senin, 06 Feb 2023 – 20:08 WIB

Keluarga Hasya Polisikan AKBP (Purn) Eko ke Polda Metro Jaya

Proses rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Athalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Polda Metro Jaya meminta maaf atas pengusutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athalah Syahputra (18). Dalam prosesnya, korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami, Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang, Senin (6/2/2023).

Hasya ditabrak oleh mobil Pajero Sport nomor polisi B 2447 RFS milik AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Kecelakaan ini terjadi di kawasan Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Oktober 2022.

Trunoyudo menjelaskan, Polda Metro Jaya telah melakukan dua tahapan pemeriksaan. Tahapan ini  dilakukan oleh dua tim yaitu MEA (Monitoring, Evaluasi, Analisa) asistensi. Tim ini dipimpin langsung oleh Irwasda dengan melibatkan tim bagian pengawas penyidikan Polda Metro Jaya. Hasilnya, kata Trunoyudo, ada ketidaksesuaian.

“Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur. (Hal ini) sebagaimana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” ujar Trunoyudo.

Gelar Asistensi

Sebelumnya pada Selasa (31/1/2023), Polda Metro Jaya menyelenggarakan asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas, para ahli eksternal bidang hukum pidana, transportasi, dan ahli kendaraan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Selain itu, turut hadir pemangku kepentingan terkait yaitu perwakilan Kompolnas, Ombudsman, media hingga Komisi III DPR RI.

“Hasilnya, merekomendasikan penyidik untuk melakukan rekonstruksi kejadian laka lantas yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia. Dari hasil rekonstruksi ulang, penyidik menemukan novum atau bukti baru,” kata Trunoyudo memaparkan.

Kemudian, lanjut dia, Polda Metro Jaya mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Perkaba) Nomor 1 tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Dengan begitu, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Muhammad Hasya Athalah Syahputra.

Selain itu, yang kedua, merehabilitasi nama baik korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Athalah Syahputra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di kawasan Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, Kamis (6/10/2022).

Dalam kecelakaan tersebut, Hasya meninggal dunia setelah tertabrak mobil yang dikendarai Eko. Namun, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka. Polisi beralasan, pemuda itu lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button