News

KPU Nilai Hak Angket Bukan Solusi Selesaikan Dugaan Kecurangan Pemilu


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak mau ikut campur soal usulan Hak Angket yang diusulkan oleh Capres Ganjar Pranowo dalam menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Namun, Anggota KPU RI, Idham Holik menilai jika penyelesaian dugaan pelanggan Pemilu bukan dilakukan melalui jalur Hak Angket di DPR.

“UU pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Idham di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, pihak yang keberatan dengan hasil pemilu bisa melakukan upaya hukum secara berjenjang. Jika pelanggaran itu bersifat administrasi, maka pihak Bawaslu memiliki kewenangan untuk menanganinya.

“Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” tambah dia.

Idham meminta kepada semua pihak untuk mengikuti mekanisme dalam penyelesaian permasalahan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara telah diatur dalam UU Pemilu.

“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional. Di mana hukum menjadi panglimanya, apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” jelas Idham.

Sebelumnya, Capres Ganjar mendesak dua partai politik pengusungnya, yakni PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggulirkan usulan Hak Angket di DPR RI, guna mengusut tuntas dugaan kecurangan pemilu.

Apabila Hak Angket dianggap sulit terwujud, Ganjar pun menyiapkan alternatif lain, yakni Hak Interpelasi. Usulan ini, dia klaim bukan untuk kepentingan pribadinya, melainkan sebagai bentuk keresahan relawan dan masyarakat soal temuan kecurangan di lapangan.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Back to top button