Kanal

Gugatan ke MK, Ikhtiar Terakhir PPP untuk Lolos ke Senayan


Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ikhtiar terakhir bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang lalu dinyatakan tidak lolos ambang batas perolehan suara parlemen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Mungkin anda suka

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke Senayan. PPP tidak berhasil mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Pemilu 2024 karena perolehan suaranya tidak mampu menembus ambang batas empat persen sebagai syarat masuk parlemen.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024) malam, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil) di 38 provinsi Indonesia.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari total 151.796.630 suara sah Pileg 2024. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya empat persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Kegagalan PPP mendapat kursi DPR RI merupakan pertama kalinya terjadi. Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, PPP meraih 6.323.147 suara atau setara dengan 4,52 persen suara sehingga partai berlambang Ka’bah itu mendapat 19 kursi di DPR RI periode 2019-2024.

Mengetahui hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku terkejut melihat hasil perolehan suara parpolnya. Sebab, baru kali ini PPP meraih suara di bawah empat persen untuk pileg.

“Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini turut menyampaikan data internal partai yang berbeda dengan hasil perolehan suara oleh KPU. Menurutnya, data internal PPP menyebut Partai Kabah mendapatkan suara sebesar 4,04 sampai 4,05 persen.

“Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi itu tidak jauh berbeda. Ada selisih 100 ribu hingga 250 ribu suara,” ujar Awiek.

Meski demikian, PPP disebut tetap menghormati penghitungan suara berjenjang yang telah dilakukan KPU.

https://i2.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/03/Gugatan_MK_PPP_1_0cad737b42.jpg?ssl=1
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. (Foto: Antara/Rina Nur)

Upaya Gugatan ke MK

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai PPP Mardiono menyampaikan sejumlah arahan kepada semua kader parpol dalam menyikapi hasil Pemilu 2024. Ia meminta semua kader partai menghormati hasil rekapitulasi KPU RI yang menunjukkan PPP hanya meraih suara 3,87 persen dan tak lolos ke DPR.

Selain itu, Mardiono meminta kader serta caleg untuk tenang dan fokus, sebab, DPP PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menemukan adanya selisih suara dengan real count internal.

“Pak Mardiono telah memberikan arahan agar kader dan caleg PPP di seluruh Indonesia tetap tenang menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi suara KPU, sebab PPP memiliki data real count internal yang mencatatkan PPP lolos ambang batas parlemen 4 persen,” kata Juru Bicara Mardiono, Imam Priyono, dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Imam mengatakan, persiapan gugatan ke MK merupakan ikhtiar bagi PPP untuk menyikapi hasil rekapitulasi KPU. Segala sikap politik PPP, lanjut dia, akan dikonsolidasikan secara internal melalui musyawarah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Imam mengatakan, persiapan gugatan ke MK merupakan ikhtiar bagi PPP untuk menyikapi hasil rekapitulasi KPU. Segala sikap politik PPP, lanjut dia, akan dikonsolidasikan secara internal melalui musyawarah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/03/Gugatan_MK_PPP_2_8796270565.jpg?ssl=1
Plt Ketua Umum Partai PPP Mardiono. (Foto: Inilah.com/Diana Rizky)

Sementara menurut Awiek, dalam gugatan ke MK ini PPP ingin mengembalikan suara yang hilang. Ia menyebut, PPP semestinya sudah bisa mencapai 4,04 persen suara.

“(Itu) Hitungan kami, tetapi, sekali lagi, karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah memang ada pergeseran-pergeseran dan itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media,” imbuh dia.

Peluang PPP di MK

Awiek melanjutkan, partainya memiliki data yang sangat lengkap untuk dibawa ke MK. Semua data dan bukti itu, menurut dia, sudah dilampirkan PPP saat mengajukan gugatan.

PPP pun resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke MK pada Sabtu (23/3/2023) malam.

Awiek mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan lantaran terdapat suara PPP yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), sehingga suara PPP dalam rekapitulasi KPU RI hanya menembus angka 3,87 persen atau di bawah ambang batas.

“Kami diperkuat oleh 23 tim lawyer untuk dalam mengajukan gugatan, khususnya terkait suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan. Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil),” ujar Awiek saat ditemui wartawan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024) malam.

Awiek menjelaskan gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang di dapil-dapil tersebut, antara lain di Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Tengah, serta Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berbagai alat bukti dimaksud, kata dia, yakni terkait dengan data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara KPU RI, berbagai bukti pemilu lainnya, serta peristiwa saat rekapitulasi suara.

Ia menuturkan, meski kehilangan suara PPP tidak banyak di setiap dapil, tetapi jika ditotal, kehilangan suara PPP mencapai lebih dari 200 ribu lantaran terjadi hampir di setiap dapil yang dilaporkan.

Dari berbagai dapil yang dilaporkan, Awiek menilai salah satu hasil suara dapil yang paling merugikan PPP, yakni di Papua Pegunungan.

“Bahkan tadi ada caleg-nya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia sebanyak lebih dari 5.000, tetapi pada hasil rekapitulasi nasional itu tertulis hanya 200 sekian suara, gitu,” ungkapnya.

Dia meyakini bahwa sebenarnya suara yang diraih PPP pada Pileg 2024 melebihi ambang batas parlemen, yakni di atas empat persen atau sekitar enam juta suara.

Untuk itu nantinya dalam persidangan, PPP juga akan menghadirkan saksi yang telah dipersiapkan partai serta yang diminta oleh MK.

https://i2.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/03/Gugatan_MK_PPP_3_c1598e1c24.jpg?ssl=1
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno. (Foto: Inilah.com/Vonita Betalia)

Senada, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno optimistis gugatan mereka ke MK akan dikabulkan. Ia menilai dari hasil survei internal, PPP sudah mencapai parliamentary threshold 4 persen.

“Kita meyakini bahwa data internal kita sudah di atas 4 persen. Jadi menunggu proses di MK karena ada sekitar 200 ribu suara kita yang tidak tercatat atau hilang selama proses rekapitulasi,” ujar Sandi pada wartawan saat ditemui wartawan di Gedung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) sore.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan PPP akan menunggu hasil dan menghormati segala proses yang berjalan di MK. Ia berharap 200 ribu suara yang ‘nyangkut’ bisa kembali sehingga PPP bisa lolos ke Senayan.

“Jadi itu yang kita pastikan melalui proses di MK, bersama kita tunggu dan kita lakukan persiapan dengan matang bisa mengembalikan suara tersebut sehingga PPP bisa mendapatkan suara di atas 4 persen kembali,” jelas Sandi.

“Tapi saya ber-khusnuzon, saya berprasangka baik, bahwa hakim kita sudah menyiapkan dengan baik dan Insyaallah PPP akan lolos mengirimkan para wakilnya ke Senayan,” tambah Menteri Parekraf ini.

Dalam petitum permohonannya, Ketua Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) PPP Erfandi mengatakan bahwa pihaknya meminta MK memberikan kesempatan sekaligus menetapkan partai berlambang Ka’bah itu mendapatkan kursi di DPR.

“Kami minta untuk pengalihan suara itu dikembalikan ke PPP. Karena itu hak PPP,” jelasnya.

Tak hanya itu, PPP juga meminta MK menyatakan harus dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di tempat-tempat yang menggunakan sistem noken, seperti di Papua.

“Tapi, pada pokoknya nanti di persidangan, karena kan ini belum persidangan. Jadi kita tidak bisa berkomentar banyak, karena nanti dibuktikan di persidangan,” jelasnya.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan kemenangan PPP atau pemohon lainnya yang mengajukan permohonan PHPU di MK sangat bergantung kepada bukti-bukti yang dimiliki. Karena itu, tidak menutup kemungkinan partai yang tidak lolos parlemen bisa melenggang ke parlemen setelah putusan MK.

“Kalau PPP tidak bisa membuktikan ya tidak bisa lolos Senayan. Tapi ya mudah-mudahan saja PPP bisa membuktikan suaranya hilang, pindah ke partai lain dengan bukti-bukti, data-data valid, akurat yg dimiliki,” ujar Ujang di Jakarta, Senin (25/3/2024).

https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/03/Gugatan_MK_PPP_4_d7864e48f4.jpg?ssl=1
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. (Foto: Media Indonesia)

Kendati demikian, Ujang mengatakan parlemen akan menemukan mekanisme sendiri jika PPP yang selama ini duduk parlemen tidak ada di Senayan. Meskipun sejarah PPP sebagai partai Islam selama ini telah mewarnai di parlemen.

“PPP merupakan partai Islam terlama yang punya sejarah. Partai Islam legendaris sangat disayangkan kalau tidak lolos parlemen,” tambahnya.

Menurut Ujang, yang bisa dilakukan publik untuk mengawal PHPU adalah dengan mendorong MK agar memproses dengan objektif sehingga bisa memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan dalam pemilu.

Sementara itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai PPP tetap tidak akan lolos ke Senayan, meskipun menggugat hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU ke MK. Sebab, belum pernah ada partai yang mampu mengubah hasil penetapan pemilu legislatif untuk lolos ambang batas parlemen 4 persen.

“Dalam pengalaman PHPU terdahulu tidak pernah ada partai yang mampu mengubah penetapan hasil pemilu legislatif untuk bisa lolos ambang batas 4 persen, apalagi jika suara yang dipersoalkan sampai ratusan ribu,” kata Titi, Jumat (22/3/2024).

Menurut dia, sulit bagi PPP untuk dapat membuktikan adanya kesalahan dalam rekapitulasi suara yang dilakukan KPU. Sehingga suara mereka di bawah ambang batas parlemen, PPP harus mengantongi bukti yang sangat luar biasa untuk dapat mengubah hasil Pemilu 2024.

Adapun Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menjelaskan, diterima atau tidaknya gugatan peserta pemilu di MK tergantung dari kekuatan alat bukti yang dimiliki. dia menilai rata-rata hakim konstitusi hanya mendalami sisi formalitas gugatan ketimbang nilai dalam demokrasi dan konstitusi yang sudah terganggu.

Syarat formalitas itu antara lain terkait apakah dugaan kecurangan tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal, Neni berpendapat kecurangan pemilu tidak sebatas mengenai hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU.

Bisa saja kecurangan terjadi sebelum pemilihan yang bisa memengaruhi hasil, seperti keterlibatan aparat, ujar dia.

Rangkaian Sidang MK

Untuk PHPU DPR, selain PPP, Demokrat dan PSI juga mengajukan permohonan ke MK. Demokrat mengajukan terkait pelanggaran di 11 provinsi antara lain Papua Pegunungan, Kalimantan Selatan, dan Maluku. Sedangkan PSI mengajukan permohonan PHPU di dua provinsi, yaitu Sumatra Utara dan Jawa Timur.

MK akan terlebih dahulu menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dengan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). 

Begitu pula penyelesaian PHPU anggota parleman juga paling lama 14 hari sejak dicatat e-BPRK atau pada 22 April 2024.

Hakim MK juga telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden pada Senin (25/3/2024).

“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, sebagaimana dikutip dari laman MK, Senin (25/3/2024).

https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/03/Gugatan_MK_PPP_5_10a59387c6.jpg?ssl=1
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Picture-Alliance/A. Raharjo)

Back to top button