News

KPU Larang Parpol Pasang Atribut Sosialisasi dan Kampanye di Tempat Ibadah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat imbauan bernomor 766/PL.01.6-SD/05/2023, terkait larangan terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu memasang alat peraga sosialisasi yah menyerupai alat peraga kampanye.

“Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, maka diimbau agar partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho atau alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat umum termasuk fasilitas miliki TNI/Polri dan BUMN/BUMD,” bunyi surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari, diterima Inilah.com di Jakarta, Jumat (28/7/2023)

Imbauan tersebut diberlakukan selama masa sebelum kampanye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye. Dijelaskan pula imbauan ini berlandaskan pada aturan di Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (PKPU 15/2023) tentang kampanye pemilihan umum.

PKPU tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum di antaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milk pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain mengatur soal alat peraga, PKPU 15/2023 ini juga telah menetapkan jadwal kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Peserta pemilu boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. Selanjutnya, peserta pemilu juga dibolehkan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga berkampanye di media sosial.

Lebih lanjut PKPU ini juga mengatur soal jadwal kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring, tahapan awal dimulai dari 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian masa tenang akan dimulai dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Jika ada putaran kedua, maka KPU menetapkan jadwal kampanye pemilu presiden dan wakil presiden pada 2 Juni hingga 22 Juni 2024, dan masa tenang kedua ditetapkan pada 23 Juni hingga 25 Juni 2024.

Back to top button