News

KPK Sudah Ekspose Kasus Suap Kardus Durian, Butuh Informasi Baru untuk Pengembangan

Selasa, 22 Nov 2022 – 22:08 WIB

Whatsapp Image 2022 05 20 At 6.03.34 Pm - inilah.com

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022) terkait penahanan mantan Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, memastikan kasus suap kardus durian di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 yang menyeret Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku Menakertrans sudah dilakukan gelar perkara (ekspose). Namun dibutuhkan informasi baru untuk mengembangkan kasus suap yang menurut Ketua KPK Firli Bahuri menjadi perhatian badan antikorupsi.

Karyoto mengaku tidak mengetahui apakah dalam waktu dekat, KPK bakal menggelar ekspose lagi untuk memastikan adanya tersangka hasil pengembangan perkara suap proyek program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). “Belum saja kami ambil keputusan terhadap yang terkini, apakah ada info-info baru dari rekan-rekan karena penyidiknya, jaksanya sendiri sudah banyak yang terpisah. Kardus durian (terungkap) tahun 2011, sekarang sudah berapa tahun, 11 tahun,” kata Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Menurutnya, gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya berjalan objektif dan transparan. Namun dia tidak merinci hasil dari gelar perkara tersebut, apakah mengarah pada penetapan tersangka atau sebaliknya, tidak ada bukti-bukti kuat untuk melanjutkan kasus yang rentan dituduh bermuatan politis.

“Kasus durian ini saya belum mendengar akan ada gelar perkara karena sebenarnya gelar perkara sudah dilakukan,” terang perwira bintang dua Polri. “Karena masih sifatnya surat perintah penyelidikan itu ada beberapa opsi, kami belum berani mengatakan kepada rekan-rekan,” lanjutnya.

Kasus suap kardus durian menjerat tiga pihak yakni I Nyoman Suisanaya selaku Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmingrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan selaku Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati selaku perwakilan PT Alam Jaya Papua yang terbukti menyuap kedua pejabat Kemenakertarans. Suap sebesar Rp1,5 miliar yang ditempatkan dalam kardus durian dilakukan untuk mempermulus dana PPIDT di 19 kabupaten/kota di Papua dengan nilai proyek Rp500 miliar dari APBN-P tahun 2011.

Dari hasil penyidikan tiga tersangka oleh KPK, beberapa nama yang diduga terlibat yakni anak buah Cak Imin, yakni Fauzi selaku staf ahli dan Ali Mudhori selaku staf khusus. Nama keduanya disebut bersama dengan dua nama lainnya, yakni Iskandar Prasojo alias Acos dan Sindu Malik yang disebutkan mantan PNS di Kementerian Keuangan menjadi penghubung antara Kemenakertrans dengan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai ekspose atau gelar perkara bakal dilakukan untuk memastikan ada tidaknya alat bukti yang cukup agar kasus tersebut naik penyidikan. “Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga,” kata Tanak.

Johanis Tanak menyebutkan, kepastian hukum bagi Cak Imin turut diperhatikan oleh KPK agar hak-hak keperdataannya tidak terganggu. Dia mencontohkan dirinya sendiri untuk memberi penjelasan soal hak perdata tersebut.

Menurut Tanak, apabila dirinya dilaporkan seseorang terkait kasus, lantas penanganannya berlarut-larut, hal itu membawa dampak buruk. Misalnya kesulitan mencari pinjaman bank untuk membuka usaha lantaran status hukumnya tidak pasti. “Ini berarti merugikan hak keperdataan saya,” ujarnya.

Back to top button