News

KPK Tetapkan Direktur PT Kediri Putra Sebagai Tersangka Suap Proyek Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa (TP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.

Penyidik menduga Tigor menyuap mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di Tulungagung.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Penetapan tersangka terhadap Tigor merupakan pengembangan dari perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018 yang menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Tigor adalah salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Untuk dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, Tigor mendekati beberapa pihak di Pemkab Tulungagung, salah satunya Syahri Mulyo.

“Tsk TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan,” papar Alex, sapaan Alexander Marwata.

Sejauh ini, KPK menduga Tigor telah memberikan suap sebesar Rp12,7 miliar kepada Syahri Mulyo untuk mendapat sejumlah proyek pengerjaan di Pemkab Tulungagung. Beberapa proyek itu di antaranya, sejumlah proyek dengan total senilai Rp64 miliar pada 2016 dengan fee yang diberikan sekitar Rp8,6 miliar. Pada 2017, Tigor yang menggarap sejumlah proyek dengan total nilai proyek Rp26 miliar memberikan fee sekitar Rp3,9 miliar.

“Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 miliar,” kata Alex.

Atas tindak pidana tersebut, Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button